Jelang RUPS, Kaukus Diaspora Desak PT AMNT Rombak Manajemen, Tidak Patuhi UU Minerba

Lokasi perusahaan PT AMNT di Sumbawa Barat, Foto : Insight kontan

/PT AMNT Mengabaikan beberapa tanggung jawabnya dalam UU Minerba

Jakarta, SIARPOST | Kelompok diskusi yang tergabung dalam Kaukus Diaspora Pulau Sumbawa mendesak PT AMNT merombak dan mengganti semua manajemen perusahaan yang tidak pro kepada kesejahteraan masyarakat lokal.

Desakan tersebut disampaikan oleh Kaukus Diaspora pada rilis nya, Jumat (19/4), menjelang RUPS PT AMNT pada 26 April 2024 mendatang.

Baca juga : Gelar Demo di Pengadilan Tipikor Mataram, Aliansi Masyarakat Bima Minta HM Lutfi Bebas

Kaukus Diaspora mendesak Perusahaan tambang itu untuk merombak dan mengganti sejumlah posisi, di antaranya Komisaris Independen, Direksi, dan Manajer yang berhubungan dengan pelaksanaan hak-hak masyarakat setempat.

Alasannya Kaukus Diaspora cukup jelas, bahwa dalam praktik manajemen selama ini, tidak patuh pada sejumlah pasal UU Minerba, terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan hak-hak masyarakat lokal.

Dalam press rilis yang disampaikan, Kaukus Diaspora berpandangan sudah cukup banyak bukti obyektif bahwa manajemen mengabaikan UU minerba.

Baca juga : Demo Protes Anjlok Harga Jagung di Dompu Ricuh Dengan Polisi, Tiga Mahasiswa Dilarikan ke RSU

Beberapa contoh disebut pasal 106, wajib utamakan SDM lokal. Kenyataannya dominasi hanya pekerja kasar non skill.

Manajemen gagal meningkatkan kemampuan mereka melalui beasiswa dan pembangunan sekolah pokasi.

Belanja program pendidikan di PPM/CSR jauh dari target. Realisasi selama 5 tahun (2017 s/d September 2022), hanya 24%.

Pasal 107 saat operasi produksi wajib mengikutsertakan pengusaha lokal. Dunia usaha lokal dan UMKM tidak punya kesempatan yang cukup karena manajemen gagal melakukan pendampingan.

Permintaan barang dan jasa lebih banyak dari luar pulau. Belanja PPM di bidang peningkatan pendapatan riil atau pekerjaan hanya 17%. Program kemandirian ekonomi hanya 43%. (Sumber RI-PPM 2027 – 2030).

Pasal 108 tentang syarat dan tata cara penyusunan PPM/CSR, pasal 124, kewajiban gunakan jasa pertambangan lokal dan/atau Nasional. Surat Edaran (SE) Bupati No. 100.3.4.2/001. DPMPSP/II/2023, tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Sumberdaya Lokal.

Baca juga : Gegara Harga Jagung Anjlok, Warga Bima Hari Ini Gelar Aksi Penolakan Kedatangan PJ Gubernur NTB

Kenyataannya sejumlah material didatangkan dari luar pulau jika pun ada kerjasama dengan perusahaan lokal diduga hanya monopoli perusahaan segelintir elit daerah. (kami belum dapat mengkonfirmasi tentang hal ini karena tidak disebutkan nama perusahaan dan berafiliasi ke mana, red).

Masih menurut rilis, bahwa realisasi belanja Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)/CSR jauh dari target. Baik dari kwalitas hingga sasaran yang dianggap tidak tepat.

Dalam sejumlah rilis yang dikeluarkan kelompok ini, mengutip data dari rencana Induk PPM PT AMNT terbukti realisasi belanja PPM kurang dari 50%. Itu pun hanya sampai September 2022. Hal ini terlihat pada 8 Program Utama Tahunan yang disusun perusahaan.

Disebutkan, bahwa pihak kaukus sangat menghargai setiap investasi di daerah, hak-haknya wajib dilindungi, begitu pula perusahaan hendaknya dapat menghargai hak-hak masyarakat setempat sehingga tercipta kondisi saling mendukung dan saling menghargai.

Di bagian akhir rilis meminta agar perusahaan memperbaiki pola komunikasi yang produktif dan terbuka karena banyak konflik justru dimulai dari tidak saling memahami.

PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) adalah perusahaan emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Memulai eksplorasi sejak 1986, dan berproduksi sejak tahun 2000.

Sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), berganti kepemilikan sejak 2016 dan berubah nama menjadi PT AMNT.

Saat ini, salah satu entitas anak usaha sedang pembangunan pabrik pemurnian (smelter) di Sumbawa Barat dengan investasi USD 3,1 milyar atau sekitar lebih Rp 45 T (kurs dolar Rp 15 ribu), diperkirakan mulai beroperasi 2025. ***

Exit mobile version