Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Milik Pegawai Pemprov NTB, Polisi Cek Lokasi dan Akan Periksa Terlapor

 

MATARAM, SIARPOST | Kasus dugaan penipuan penjualan lahan milik seorang pegawai pemprov NTB berinisial M yang dilaporkan oleh seorang pengusaha HA alias Emi terus berproses.

Atas laporan tersebut Penyidik Polda NTB telah memeriksa dua orang saksi yang mengaku bahwa telah membeli lahan milik M tersebut sebelum dijual ke HA alias Emi.

Penyidik juga telah memeriksa terlapor yakni Emi beberapa waktu lalu. Untuk mencari fakta yang sebenarnya dari polemik lahan yang diduga sudah dijual oleh M kepada orang lain sebelum kepada Emi.

Baca juga : Diduga Tipu Seorang Pengusaha Ratusan Juta, Oknum Staf Dinas PUPR NTB Dilaporkan ke Polda

Polisi juga mendalami terkait uang muka yang telah diserahkan oleh Emi kepada M untuk mengelola lahan tersebut.

Menurut informasi, penyidik telah memanggil secara resmi terlapor M untuk menghadap ke penyidik Polda NTB pada Senin, 29 April 2024 mendatang untuk diperiksa atas laporan tersebut.

Bahkan penyidik Polda NTB telah turun lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi lahan milik M di Narmada yang telah disegel dan diberi plang tanda peringatan agar pihak lain tidak memasuki lahan tersebut.

Pelapor yakni Emi saat ditemui di Mataram beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa ia dan dua saksi lainnya telah diperiksa oleh penyidik Polda NTB.

“Sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah kami lampirkan semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Laporan dilayangkan Emi buntut dari dugaan penipuan yang dilakukan M. Menurut Emi, M tidak mengakui bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp370 juta sebagai uang DP yang dicicil Emi kepada M.

Baca juga : Kasus Lahan Pegawai Pemprov NTB di Narmada, Plh Kadis PUPR Tegaskan Tidak Ada Kaitan Dengan Pekerjaan

Namun setelah diajak ke notaris untuk perikatan, M tidak pernah mau. Sementara Emi sudah membayar DP dan membersihkan lahan tersebut untuk dikelola sesuai dengan perjanjian.

Emi pun membantah bahwa ia menjual lahan tersebut sebelum DP diserahkan. Karena lahan tersebut diperbaiki terlebih dahulu selama kurang lebih dua bulan baru bisa dijual dan ia mengaku tidak ada penjualan sebelum DP dibayar ke M sebesar Rp370 juta.

Di sisi lain, kuasa hukum M yakni Sudirman membantah semua yang dituduhkan oleh Emi kepada kliennya. Menurut Sudirman bahwa Emi lah yang menipu kliennya.

“Dia (Emi) yang menipu kliennya kami, dia telah menjual lahan Kavlingan tersebut sebelum DP diserahkan, jadi klien kami merasa ditipu,” ujar Sudirman.

Sudirman juga mengatakan sudah melayangkan somasi kepada Emi dua kali namun tidak ditanggapi dengan baik. Pihaknya juga telah melaporkan Emi ke Polres Mataram sekitar pertengahan Ramadhan yang lalu.***

Exit mobile version