LHK NTB dan Polsus Akan Sidak Tambak Udang di Amor-amor KLU, Jika Melanggar Akan Ditutup

Pengawas Lingkungan Hidup Dinas LHK NTB, L. Novan Satria saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2024). Foto : Ebi

/Ternyata Tambak Udang Tersebut Tidak Pernah Sampaikan Laporan UKL-UPL ke Dinas LHK NTB

MATARAM, SIARPOST | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan terjun ke dusun Amor-amor Desa Gumantar Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk melakukan pengecekan terhadap tambak udang milik PT Agromina Jaya.

Pengecekan tersebut terkait dengan keluhan warga setempat yang tidak tahan dengan bau yang menyengat yang berasal dari operasional tambak tersebut.

BACA JUGA : Nizammudin Minta Pemda Perbaiki Jalan Menuju Kantor KPU Lombok Utara

Menurut ketua RT setempat, Diman Hariadi, bau tidak sedap dan sangat mengganggu warga itu sudah cukup lama tanpa ada penanganan yang serius dari pihak perusahaan.

Bahkan anak-anak di Dusun Amor-amor mengalami penurunan nafsu makan dan berat badan akibat dampak negatif dari bau tersebut.

Merespon keluhan masyarakat dusun Amor-amor, Kepala Dinas LHK NTB melalui Pengawas Lingkungan Hidup, L. Novan Satria Utama mengatakan, bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan bersama Polisi Khusus dari Kelautan dan Perikanan NTB untuk mengecek penanganan dampak dari operasional tambak tersebut.

“Rencana awal Juni 2024 ini kita bersama polsus akan turun ke sana. Apabila ada temuan tidak dilakukan penanganan sesuai standar maka bisa kita hentikan sementara operasional nya sampai dampak bau itu ditangani dengan baik,” ujar Novan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA :Pemda KLU Raih WTP Ke- 10 Kali Secara Berturut Dari BPK

Novan menduga bahwa penanganan pihak perusahaan tidak sesuai standar sehingga dampak dari operasional tambak tersebut terus saja terjadi.

Jika tidak dilakukan penanganan yang baik, kata Novan, maka bisa saja pihak nya akan merekomendasikan kepada Polsus untuk melakukan penegakan hukum, bahkan sampai izin operasional perusahaan tersebut bisa dicabut.

Namun, LHK NTB hanya bisa merekomendasikan kepada OPD lain seperti DPM PTSP atau kepada Gakum Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menindak tegas perusahaan.

“Kita hanya mengecek hal yang sifatnya teknis terkait lingkungan. Jika di lapangan ditemukan pelanggaran maka kita bisa merekomendasikan kepada OPD lain yang mempunyai fungsi untuk menindak,” kata Novan.

Novan juga mengungkapkan bahwa tambak udang tersebut diduga tidak melakukan pelaporan UKL-UPL ke Dinas LHK NTB sejak tahun 2022 yang lalu, walaupun LHK NTB sering menyurati perusahaan.

BACA JUGA : Bikin Nyesek, Suami Selingkuh Dengan Adik Kandung Selama 3 Tahun

Padahal perusahaan mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan per semester atau per enam bulan.

“Jika perusahaan tidak menggubris permintaan untuk melaporkan kegiatannya itu maka kita akan berkolaborasi dengan OPD lain yang bisa menindak tegas perusahaan tersebut,” jelas Novan.

Novan menegaskan, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, maka hasilnya nanti akan direkomendasikan kepada OPD lain yang bisa melakukan penindakan. Baik itu menghentikan sementara maupun mencabut izinnya.

“Kita bisa hentikan sementara operasional tambak itu sampai dia melakukan perbaikan penanganan dari dampak yang terjadi,” Ujar Novan.

Novan juga mengapresiasi Dinas LH Lombok Utara yang pro aktif dalam melaporkan permasalahan yang terjadi di KLU.

Sebelumnya, warga dusun Amor-amor mengeluh akan bau tidak sedap dari operasional tambak udang tersebut.

Berkali-kali warga meminta agar pihak perusahaan melakukan penanganan yang baik agar bau tidak lagi terjadi.

Namun pihak perusahaan hanya mengklasifikasi bahwa mereka telah melakukan penanganan, sementara bau tidak pernah hilang.

Warga pun mengancam akan melakukan aksi jika pihak perusahaan tidak kooperatif atas keluhan dan harapan warga setempat.

Pewarta : Nisa

Editor : Feryal

Exit mobile version