Pajak Restoran dan Penerangan Jalan Sumbang Pendapatan Daerah Paling Tinggi di Sumbawa Barat

Makanan di salah satu restoran di Sumbawa Barat. Foto : Istimewa

Sumbawa Barat, SIARPOST | Pajak Restoran merupakan pendapatan paling tinggi yang menyumbang pendapatan daerah di Kabupaten Sumbawa Barat. Pendapatan pajak daerah dari Restoran pada tahun 2023 mencapai Rp22,2 miliar.

Angka tersebut lebih besar dari penganggaran yakni Rp21 miliar atau melebihi target dengan presentase mencapai 103 persen.

Namun pajak Restoran tahun 2023 lebih sedikit dibanding pada 2022 yang lalu mencapai Rp22,9 miliar.

Data tersebut didapat dari laporan hasil audit keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan NTB yang dikeluarkan pada Mei 2024.

BACA JUGA : Polisi Akhirnya Tangkap AM, Tersangka Setubuhi Santriwati nya di Sekotong Lombok Barat

Data BPK RI menunjukan laporan keuangan atas LRA untuk pos pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2023 yang dianggarkan dan direalisasikan.

Selain itu, pajak penerangan jalan juga menyumbang pendapatan kedua tertinggi di bawah pajak restoran yakni Rp18 miliar dari penganggaran Rp17 miliar atau melebihi target 110 persen.

Kemudian pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp9,2 miliar dari penganggaran Rp7 miliar. Angka ini lebih rendah dari realisasi tahun 2022 yang mencapai Rp22 miliar.

Pajak Mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp7,8 miliar, sementara pajak air tanah mencapai Rp3,5 miliar.

Pajak Bumi dan Bangunan mencapai Rp300 juta, sementara pajak parkir mencapai Rp100 juta dalam tahun 2023.

Pajak diskotik, karaoke klub malam dan sejenisnya mencapai Rp11 juta. Sedangkan pajak hotel Rp862 juta lebih besar dari penganggaran yakni Rp500 juta atau melebihi target 170 persen.

Terakhir yakni pajak reklame, papan/Billboard/video tron mencapai Rp790 juta. Angka ini lebih besar dari penganggaran Rp500 juta atau melebihi target sebesar 158 persen.

BACA JUGA : Ratusan Undangan Akan Hadiri Deklarasi Pasangan Zul-Uhel Untuk Pilgub NTB 2024

Dari sejumlah item tersebut, total pendapatan pajak daerah pada tahun 2023 yang terealisasi mencapai Rp65 miliar dari penganggaran Rp56 miliar atau melebihi target dengan presentase 116 persen.

Selain Pajak Daerah, Sumbawa Barat juga mempunyai pendapatan dari retribusi daerah yang bersumber dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu yang mencapai Rp8,3 miliar. Namun angka itu hanya tercapai 94 persen dari penganggaran Rp8,8 miliar.

Sedangkan pendapatan lain-lain dari PAD yang sah mencapai Rp63 miliar.

Sumbawa Barat juga mendapat pendapatan transfer dari pusat dan pendapatan transfer antara daerah.

Pendapatan transfer dari pusat mencapai Rp1,2 triliun. Sedangkan pendapatan transfer antara daerah Rp117 miliar. Dengan total Rp1,32 triliun.

Pendapatan transfer dari pusat termasuk anggaran dana desa yang mencapai Rp49 miliar, kemudian dana perimbangan yang mencapai Rp1,1 triliun dan dana insentif daerah yang mencapai Rp9,6 miliar.

Sehingga total pendapatan daerah tahun anggaran 2023 Kabupaten Sumbawa Barat yakni Rp1,47 Triliun. Pencapaian tersebut lebih besar dari penganggaran yakni Rp1,38 triliun.***

Exit mobile version