RSUD Asy-Syifa Tanda Tangan MoU Dengan Kejari Sumbawa Barat

 

Sumbawa Barat, SIARPOST | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy Syifa Sumbawa Barat sepakat menjalin kerjasama kemitraan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB.

Kerjasama tersebut dalam rangka koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan RSUD Asy-Syifa sehingga mendapat pengawasan langsung dari Kejaksaan.

BACA JUGA : Pemborosan Anggaran Kabupaten Bima Rp1,4 Miliar Untuk Honor Tim Pelaksana Kegiatan Yang Tidak Sesuai Aturan

“Perjanjian kerjasama yang dibangun ini akan membantu managemen RSUD, karena langsung mendapat pengawasan dan pengawalan dari Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi hukum dalam pelayanan kesehatan,” ujar Direktur RSUD Asy-Syifa, dr Carlof saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara dengan Direktur RSUD Asy Syifa Sumbawa Barat, dr. Carlof, Senin (10/4/2023).

Kajari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara menyampaikan, kemitraan yang dibangun dengan RSUD Asy Syifa ini bertujuan membantu dan mengawal kegiatan RSUD Asy Syifa dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi hukum dan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA : Layani SIM Gratis Bagi Disabilitas dan Masyarakat Peduli Sampah, Kasat Lantas Polres KLU Terima Penghargaan

RSUD Asy Syifa nantinya dapat meminta jasa dalam hal penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dari MoU ini, kejaksaan bersama rumah sakit kebanggaan masyarakat KSB itu juga akan melaksanakan program peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, seminar, lokakarya dan sosialisasi mengenai materi hukum dan finansial. ’’Nanti juga akan ada kegiatan lain yang disepakati,’’ katanya.

RSUD Asy-Syifa juga akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

‘’Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak,’’ tambahnya.

Jangka waktu kerjasama tersebut diketahui berdurasi satu tahun, tetapi dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan.***

Exit mobile version