Kajari KSB Titin Herawati Utara, saat memberikan sambutan pada acara penyerahan barang bukti penyelundupan pupuk secara simbolis, Rabu (21/8/2024). Foto : Istimewa
MATARAM, SIARPOST | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengembalikan barang bukti pupuk bersubsidi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang diterima oleh Kadis Pertanian Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati, Rabu (21/8/2024).
Pupuk bersubsidi sebanyak 120 karung dengan berat 6 ton tersebut merupakan barang bukti penyeludupan pupuk yang dilakukan pada awal tahun 2024 yang lalu.
BACA JUGA : Petani Lombok Utara Mulai Kembangkan Tanaman Kacang Sanca Inchi
”Hari ini kita kembalikan barang bukti dalam kasus penyelundupan pupuk ke Dinas Pertanian Sumbawa,” jelas Kajari KSB Titin Herawati Utara, saat menyerahkan barang bukti secara simbolis, Rabu.
Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini sebelumnya ditangani Polres KSB.
Awalnya, 120 karung pupuk subsidi diselundupkan dari Sumbawa ke pulau Lombok. Namun aksi itu digagalkan oleh polisi di pelabuhan poto tano Sumbawa Barat.
Saat berada di Pelabuhan Poto Tano, truk pengangkut pupuk subsidi ini diperiksa tim patroli Polres KSB bersama anggota Polsek KP3 Poto Tano tanpa disertai dokumen resmi.
BACA JUGA : Kakek 70 Tahun di Lombok Utara Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar, Diduga Bunuh Diri
Pupuk bersubsidi tersebut seharusnya menjadi jatah petani di Sumbawa. Namun diselundupkan oleh Alimiddin alias Bikan menggunakan truk.
”Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana atas nama Alimudin saat ini sedang menjalani masa hukuman,” katanya.***