Video Cek Kesehatan Calon Kepala Daerah Lombok Utara Dianggap Melanggar, Ini Klarifikasi Tim Hukumnya

 

Lombok Utara, SIARPOST – Beredarnya video cek kesehatan salah satu pasangan bakal calon kepala daerah Lombok Utara, Muchsin-Junaidi (M-JA) yang diduga telah melanggar aturan karena memposting video tersebut ke media sosial membuat Ketua Tim Hukum M-JA, Marianto, angkat bicara.

Menurut Marianto, bahwa video yang beredar itu bukan bentuk pelanggaran.

“Pelanggaran berlaku jika merugikan pasien lain dan keluarga pasien lain apa yang dilakukan oleh Paket MJA,” ujar Marianto.

BACA JUGA : Dilantik sebagai Anggota DPRD NTB, Bunda Nanik Janji Akan Perjuangkan Masa Depan Perempuan

Marianto menilai, ketika merekam video tersebut tidak ada pihak RSUP yang menegur alih-alih melakukan larangan. Maka dirinya menyimpulkan video bisa direkam, terlebih jika pasien atau keluarganya dan staf rumah sakit tidak keberatan. Maka pengambilan gambar boleh dilakukan dan tidak ada pelanggaran privasi.

Namun, rumah sakit atau klinik tetap disarankan agar membuat pengumuman yang melarang pengambilan gambar.

“Hak Pasien dan Kewajiban Rumah Sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap pasien mempunyai hak di antaranya memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit dan mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Apakah kami mempublikasi calon lain? Kan tidak,” ujarnya, Senin (02/09/2024).

Dijelaskan, dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam hal data yang dan poto yang dikecualikan itu rekam medis pasien atau data orang lain. UU Nomor 19 informasi elektronik tahun 2016 jelas bahwa ada data yang tidak boleh disebarluaskan.

BACA JUGA : Warga Dusun Borong Birak KLU Masih Kesulitan Askes Jalan, Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan Yang Jauh

Kendati dalam hal ini pihak M-JA hanya merekam dirinya sendiri untuk didokumentasikan bukan justru membuat atau akan menyerang calon lain.

“Lantas salahnya dimana calon kami mempublikasi dirinya sediri untuk menyampaikan ke publik bahwa calon pemimpin itu harus sehat jasmani dan rohani berdasarkan PKPU 8 tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah bahwa segala sesuatu yang harus dibuka kepada publik,” jelasnya.

Marianto mengatakan, apa yang dilakukan oleh Paslon M-JA sudah tepat dan benar. Sebab tidak ada larangan dalam video pemeriksaan medis dilakukan secara tertutup tidak ada tim media MJA yang masuk.

Ketika M-JA dilarang dari awal tentu yang bersangkutan akan menghentikan proses perekaman namun ini tidak demikian.

“Kami memahami aturan jangan khawatir, kita fokus dan kawal proses pemerikasaan medis ini karena jangan sampai ada dusta diantara kita. Karena syarat wajib bagi paslon itu harus sehat jiwa raga agar benar benar bisa melayani masyarakat dengan baik kalau Jka terpilih, namun jika sakit itu justru yang akan membuat mobilitas dan kualitas pelayanan publik hancur,” katanya.

Dirinya juga menyoroti sikap Bawaslu Lombok Utara yang terkesan berlebihan, sebab Bawaslu menyoroti hal yang diluar substansi bukan justru pada proses tes kesehatan tersebut.

Pihaknya juga menyayangkan komentar Bawaslu di media yang terkesan vulgar, padahal apa yang penyelenggara soroti bukan terhadap pokok tahapan. Idealnya, lanjut Marianto, Bawaslu harus menjadi lembaga yang objektif dan adil dalam pengawasan sehingga pertandingan pilkada ini bisa berjalan baik.

BACA JUGA : Pengamen Asal Lombok Meninggal di Halaman Puskesmas Woha Bima, Kepala Puskesmas Berikan Klarifikasi

“Mari kita bersikap jujur dalam proses, jika proses kita mulai belajar tertutup ini yang sangat membahayakan pelayanan publik, toh ini yang akan dikelola adalah anggaran bersumber dari pajak rakyat mari kita belajar jujur karena ini soal hajat hidup masyarakat banyak,”

Untuk Bawaslu saya minta supaya fokus pada jalannya tes kesehatan saja, jangan malah persoalan remeh temeh video begini diurusi karena tidak ada yang melanggar aturan,” pungkasnya. Nissa

Exit mobile version