banner 728x250

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Kwangko Manggelewa Dompu

banner 120x600
banner 468x60

 

Dompu, SIARPOST – Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba Golongan I yang diduga Sabu, Minggu (15/9/2024) dini hari sekira pukul 03.00 Wita.

banner 325x300

Pengungkapan ini berlangsung cukup alot, memakan waktu dan melintasi tempat demi tempat kejadian perkara, hingga akhirnya terduga inisial MW (53) asal Dusun Lapangan, Desa Empang, Kabupaten Sumbawa dengan barang bukti sabu seberat 17.74 gram.

BACA JUGA : Fakta Dibalik Heboh Bupati Bima Dijemput Kejagung Hingga KPK Turun, Ini Sejumlah Kasus Dugaan Korupsinya

Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa terduga diamankan di 2 (dua) TKP. Pertama di Jalan lintas Sumbawa tepatnya di pinggir Jalan Dusun Kwangko, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Sementara di TKP 2, di rumah terduga MW sendiri di Dusun Lapangan, Desa Empang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Besar, dengan sejumlah barang bukti termasuk 1 (Satu) buah klip lepas yang didalamnya berisikan Serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“BB total, 17.74 gram serta uang tunai sebesar Tujuh Ratus Ribu Rupiah,” sebut Kasat.

BACA JUGA : Hadiah Mobil Jalan Sehat Iqbal-Dinda Dibatalkan Panitia, Netizen : Belum Jadi Gubernur Sudah Nipu Masyarakat

Sebelumnya menurut informasi bahwa target akan mengedarkan narkotika di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa dan juga ke Desa Mata Seli Kabupaten Sumbawa namun melalui jalur Desa Kwangko.

Terkait Informasi tersebut, Kasat Narkoba Res Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos mengumpulkan dan memerintahkan Tim opsnal dibawah kendali Katim Aipda M. Syarifudin, SH untuk mendalami dan melakukan pengungkapan.

“Setelah menempuh perjalanan sekitar satu jam, pukul 14.30 wita anggota Opsnal tiba di Desa Kwangko selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar pertigaan Desa Kwangko,” lanjut Kasat.

Tiga jam kemudian, sekitar pukul 17.40 wita, target yang sesuai dengan ciri -ciri diinformasikan masuk ke jalur lintas Desa Sumbawa Desa Kwangko menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.

Tidak menunggu lama, tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang yang menggunakan motor yang di curigai membawa narkotika dari arah sumbawa tersebut.

Selanjutnya guna memastikan penguasaan narkotika dari terduga MW, tim Opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses pengeledahan. Saat dilakukan pengeledahan badan, Tim opsnal menemukan barang bukti diduga narkotika di dalam tas pinggangnya.

Kepada tim opsnal, terduga MW mengaku sudah dua kali datang masuk ke Wilayah Kabupaten Dompu untuk membawa dan mengedarkan narkotika.

Terduga MW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama OPK namun tidak diketahui jelas alamatnya di Sumbawa.

Selanjutnya tim Opsnal Pukul 18.20 wita, Tim Opsnal kembali ke mako dengan membawa terduga beserta barang buktinya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA : Kadis dan Semua Kades di Bima Ternyata Diinstruksikan Ikut Deklarasi Iqbal-Dinda, Harus Setor Muka

Pukul 22.30 wita, Kasat Resnarkoba IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Sumbawa AKP TAMRIN, S.Sos dan Kepolisian Sektor Empang bahwa terkait ditangkapnya seorang warga Empang Sumbawa, Tim Opsnal akan melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah terduga di Kec.Empang Sumbawa.

Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 pukul 02.40 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu tiba di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Besar dan langsung melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Empang untuk mendampingi tim melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah terduga MW yang beralamat di Dusun Lapangan, Desa Empang bawah, Kacamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Dompu gabungan anggota Polsek Empang di bawah pimpinan Karim Opsnal Dompu AIPDA M. SYARIFUDDIN, SH berangkat dari Mako Polsek Empang menuju ke Rumah kedua terduga yang beralamat di Dusun Lapangan, Desa Empang bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa besar.

Pada pukul 03.00 wita, tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu tiba di Kediaman terduga MW yang beralamat di Dusun Lapangan, Desa Empang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Tim melakukan penggeledahan rumah terduga MW didampingi Saksi umum pada saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan beberapa alat bukti pendukung yang disimpan oleh terduga di dalam lemari kamar yaitu beberapa bundel plastik klip dan sebuah kotak timbangan.

Selesai melakukan penggeledahan di rumah terduga MW Katim Opsnal AIPDA M. SYARIFUDIN, SH memberikan pemahaman kepada keluarga bahwa terduga MW kemarin sekitar jam 17.40 wita di Desa Kwangko, Kabupaten Dompu sudah di amankan oleh Pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Dompu terkait kepemilikan dan penguasaan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita dini hari tim opsnal sat Resnarkoba Polres Dompu berangkat kembali ke Kabupaten Dompu membawa barang bukti pengembangan guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *