PK STN Lotim Bersama Tokoh Masyarakat Sambangi ATR BPN, Desak Diterbitkan Sertifikat

 

Lombok Timur, SIARPOST | Ketua PK Serikat Tani Nelayan (STN) Lombok Timur disambut hangat Kepala BPN Lombok Timur (Lotim), I Komang Suarta yang juga didamping Mas Panji Bersama tokoh masyarakat Desa Dara Kunci Mashur dan Sahabudin, Rabu (6/11/2024).

Tamrin Fajar, Ketua STN Lotim menyampaikan tuntutan masyarakat agar BPN segera menerbitkan sertifikat
Sesuai hasil IP4T.

BACA JUGA : Ketua PK STN Lotim Minta BPN Segera Terbitkan Sertifikat eks HGU PT Tanjung Kenanga 

Ketua STN Lotim, Tamrin kemudian pertanyakan alasan hukum mengakomodir kepentingan pemegang eks HGU PT TANJUNG KENANGA, Padahal perpres 62 tahun 2023 objek eks HGU perusahaan tersebut masuk dalam program TORA.

“Pembebasan atas lahan yang masih menjadi polemik antara Masyarakat dan perusahaan akan dilakukan dengan skema tali asih yang sedang berjalan kini mendapat penolakan keras dari masarakat,”bebernya.

Pada kesempatan itu juga Kepala Kantor BPN Lombok Timur, I Komang Suarta SE MH menjelaskan, BPN akan akomodir kepentingan eks pemegang hak HGU PT TANJUNG KENANGA dan hak masyarakat, dengan skema 50% – 50% sudah dibicarakan.

I Komang kemudian menggambarkan, bahwa
Ada ketentuan mengharuskan untuk mengakomodir kepentingan eks pemegang hak, radis dapat dilaksanakan apabila sudah ada ketentuan dari ATR BPN RI yang menetapkan objek eks HGU Perusahaan itu sebagai objek TORA.

BACA JUGA : Demo di Halaman PN Sumbawa Hingga Aksi Bakar Ban, FPPK Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Kasus Lahan Ali BD

“Kalau ada ketentuan itu baru kami bisa melaksanakan sertifikasi,” jelasnya

Salah satu tokoh masyarakat, Sahabudin pun menyampaikan penolakannya atas skema yang ditawarkan oleh pihak-pihak terkait, meskipun ada indikasi mengintimidasi pada proses skema yang ingin dilakukan, jika  masyarakat menolak maka terancam tidak ada tali asih/pengganti biaya dan jiga  tidak dapat tanah.

Atas keterangan dan situasi pada permasalahan ini, Tamrin kemudian angkat bicara, mewakili masyarakat Penggarap lahan Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Lotim NTB dan mendesak Kementrian ATR BPN RI untuk menerbitkan surat penetapan eks HGU PT Tanjung Kenanga sebagai objek TORA.

(**)

Exit mobile version