Warga koordinasi dengan PT Dua Putra Prakasa Pratama dan menyepakati beberapa hal pada 3 Oktober 2024 yang lalu. Dok edo
SUMBAWA, SIAR POST | Aliansi Masyarakat Semapan (AMS) akan menggelar aksi di kantor Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa NTB pada Rabu (20 November 2024) mendatang. Aksi tersebut buntut dari dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambak PT Dua Putra Prakasa Pratama di Dusun Sili Desa Mata Kecamatan Terano.
Kordum Aksi, Ma’ruf dalam rilis nya, Senin (18/11/2024) mengatakan, aksi dilakukan karena adanya beberapa persoalan yang terjadi di wilayah kerja pemerintah Desa Mata, tepatnya di tiga dusun yakni Sili, Maci dan Panobu.
“Salah satu diantaranya permasalahan yang urgent yakni dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan ketidak jelasan terkait tenaga kerja lokal,” Ujarnya.
BACA JUGA : Keluhkan Masifnya Peredaran Narkoba di Desa, Kades Daha Dompu Minta BNN Atensi
Kerusakan lingkungan karna adanya aktivitas tambak yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar diantaranya seperti pembuangan limbah yang masuk langsung ke Muara/nanga dan hilir ke laut lepas sehingga berdampak pada kerusakan ekosistem yg ada di luat seperti Ikan, lobster, terumbu karang dan rumput laut.
Kemudian aktivitas tambak memberikan dampak seperti baut tidak sedap/busuk, gatal-gatal dan penyakit lainya.
“Disini yang sangat disayangkan hadirnya tambak adalah rusaknya muara/nanga yang menjadi warisan leluhur masyarakat lokal telah rusak dan tercemar,” katanya.
Kemudian LAUT yang menjadi pencaharian masyarakat/nelayan setempat berkurang bahkan mulai hilang. Karena sebagian masyarakat menggantungkan nasibnya melalui hasil laut, yaitu dengan mengambil rumput laut dan ikan.
“Hasil analisis kami hadirnya perusahaan PT. DUA PUTRA PERKASA PRTAMA bukan mensejahterakan malah memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat,” kata Ma’ruf.
Warga juga menuntut kepala Desa Mata agar memberikan penjelasan terkait izin UKL-UPL perusahaan. Serta realisasi dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD).
BACA JUGA : Tidak Terima Difitnah di WhatsApp, Calon Bupati Lobar Laporkan Seorang Pria Ke Polda NTB
Warga juga menganggap bahwa pihak perusahaan tidak menjalankan kesepakatan yang telah disepakati bersama warga pada 3 Oktober 2024 yang lalu.
Dalam kesepakatan tersebut Manager PT Dua Putra Prakasa Pratama bersama warga di tiga dusun menyepakati beberapa hal, yakni perbaikan jalan lintas Tolo Oi kemudian tenaga kerja lokal, bantuan CSR dan dampak negatif dari limbah perusahaan.
Kesepakatan tersebut dibuat dan pihak perusahaan bertanggung jawab atas kondisi berjalan nya kegiatan.
Ma’ruf juga menduga bahwa pihak perusahaan belum memiliki izin UKL-UPL karena di dalam izin lingkungan tersebut pasti ada penanganan limbah perusahaan sehingga tidak terjadi pencemaran.
Hingga berita ini naik, pihak perusahaan dan Kades Mata belum dimintai keterangan. (Edo)