/138 Link Nilai Rp600 Jutaan Ditakedown
MATARAM, SIARPOST | Balai Besar POM di Mataram menemukan sekitar 88,89 persen produk pangan telah memenuhi ketentuan. Data tersebut dari hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan yang dilalukan BPOM di Mataram menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pengawasan BBPOM dengan melakukan pemeriksaan terhadap 72 sarana dengan hasil temuan sekitar 11 persen produk olahan yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomis sekitar jutaan rupiah.
BACA JUGA : Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Lombok Utara Akan Terjunkan Personil Pengamanan di Sejumlah Titik
“Temuan berupa pangan tanpa izin sebanyak 5 item (93 pieces) dengan nilai ekonomi Rp3,5 juta, pangan kadaluwarsa sebanyak 12 item (286 pieces) dengan nilai ekonomi Rp865 ribu, dan pangan rusak sebanyak 14 item (32 pieces) dengan nilai Rp365 ribu,” Ujar Kepala BBPOM di Mataram, Yosef, dalam kegiatan Ngobrol Santai dengan BPOM di Mataram, Selasa (24/12/2024).
Terhadap temuan produk tidak memenuhi syarat, kata Yosef, dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas, dan pemilik penguasa barang menandatangani surat pernyataan. Selain itu diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan berlaku.
“Jika dibandingkan dengan intensifikasi pengawasan pangan Nataru tahun 2023 yang menyadari 66 sarana, terdapat peningkatan jumlah sarana yang diperiksa sekitar 9 persen.
Tingginya sarana yang memenuhi ketentuan menunjukan tingkat kepatuhan pelaku usaha yang baik, seiring dengan pembinaan intensif dan pemberdayaan konsumen melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) oleh BBPOM di Mataram bersama stakeholder.
BACA JUGA : Polres Lombok Utara Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Seluruh Anggota
BBPOM di Mataram juga mengawal peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan di platform daring/online, BBPOM di Mataram juga melakukan patroli siber dimana sampai dengan November 2024 telah diusulkan takedown sebanyak 138 link/tautan dengan nilai ekonomis sekitar Rp600 jutaan.
Dalam rangka penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan gentar bagi para pelaku pelanggaran, pada tahun 2024 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram telah menangani 8 perkara Pro Justitia, 6 perkara telah selesai tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan 2 perkara masih proses untuk tahap 2. Jumlah temuan sebanyak 23.424 pieces dengan nilai ekonomis sebesar Rp579,9 juta.
BPOM juga selalu berperan aktif melakukan pendampingan dan fasilitas pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran produksi sampai dengan peredaran pangan olahan pendampingan dan fasilitas dilakukan melalui inovasi Gemilang Pro UMKM (gerakan lintas lembaga mengawal daya saing produk UMKM).
Gemilang Pro UMKM merupakan inovasi BBPOM di Mataram yang menitikberatkan pada kolaborasi lintas stakeholder dalam melakukan pendampingan kepada UMKM untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan serta berdaya saing.
Yosef berharap, masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi NTB yakni BBPOM di Mataram atau Loka POM di Kabupaten Bima jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
BACA JUGA : Soal PPN 12 Persen, LMND Minta PDIP Evaluasi Diri dan Usulkan Pemerintah Cari Skema Lain
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Baiq Nelly yang juga hadir dalam kegiatan mengatakan, bahwa pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak dan stakeholder terkait ikut mengawasi produk makanan olahan lokal maupun impor yang masuk ke NTB.
“Kami rutin mengawasi produk-produk lokal dan import yang masuk ke NTB baik itu di pelabuhan maupun bandara, tergantung sasarannya dimana, sehingga kita berkolaborasi dengan stakeholder terkait tersebut,” katanya.
Ia juga mengaku, bahwa Dinas Perdagangan selalu melakukan pengawasan produk pangan bersama BBPOM di Mataram dan stake holder lainnya di NTB. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan terkait obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, contact Center HALOBPOM 1-500-533, Whatsapp 0878-71500-533, e-mail bpom_mataram@pom.go.id dan melalui medsos Instagram dan Facebook @b.pom.mataram. (Feryal).