Spanduk Tolak Relaksasi Ekspor Konsentrat PT AMNT Digelar di Kantor Gubernur NTB

 

MATARAM, SIAR POST | Aktivis Perempuan NTB asal Kabupaten Sumbawa Barat, Yuni Bourhany menggelar spanduk bertuliskan, mendesak Gubernur NTB menolak relaksasi ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di depan Kantor Gubernur NTB, Kamis (27/2/2025).

Spanduk tersebut juga bertuliskan Aliansi Front Pemuda Taliwang dan Forum Dinamika Jakarta yang menolak relaksasi ekspor konsentrat seperti yang diminta oleh Presiden Direktur PT AMNT pada saat RDP dengan DPR RI komisi XII beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Diduga Ada Oknum Yang Minta Uang Ke Pasien RSUP NTB Tawarkan Tempat di Rumah Singgah

Yuni mengatakan bahwa jika konsentrat PT AMNT tetap dikirim maka daerah akan terus merugi, padahal relaksasi ekspor sebelumnya sudah diberikan oleh Pemerintah.

“Kami mendesak Gubernur NTB agar merespon permintaan masyarakat Sumbawa Barat dan NTB yang merasa dirugikan dengan adanya relaksasi ini. Bisa dihitung berapa jumlah kerugian negara dengan relaksasi ini,” ujar Yuni.

Yuni juga menilai, bahwa permintaan relaksasi ini hanya alasan saja. Karena PT AMNT harus nya sudah mengoperasikan smelter pada Desember 2024. Namun meminta relaksasi sampai Februari 2025.

Koordinator Forum Dinamika Jakarta (FDJ), Muhammad Sahril menilai, seharusnya perusahaan tidak lagi meminta relaksasi izin ekspor karena pemerintah sudah memberikan batas relaksasi pada perusahaan tersebut pada Februari 2025.

“Langkah meminta relaksasi ini hanya alasan saja, ini ” Lagu Lama” yang setiap tahun selalu muncul. Kita harapkan pemerintah juga tegas kepada perusahaan ini sehingga bisa mempercepat proses commissioning,” Ujar Sahril.

Sahril mengatakan, jika relaksasi diberikan dan perusahaan kembali melakukan ekspor konsentrat, maka itu akan melanggar UU Minerba. “Memang tidak bisa dihindari, di satu sisi smelter belum siap, tapi jika tetap diberikan izin, harus dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Jangan sampai hal ini hanya jadi alasan saja dari perusahaan,” kata Sahril.

BACA JUGA : Grebek Kampung Narkoba di Bali I Dompu Dan Tangkap Bandar, Polisi Amankan 7 Orang Pelaku

Sebelumnya, Amman Mineral dan PT Freeport Indonesia meminta relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga lantaran smelter masing-masing perusahaan masih dalam tahap penyelesaian dan belum bisa beroperasi penuh.

Presiden Direktur Amman Mineral Rachmat Makkasau mengungkapkan, smelter yang dibangun oleh anak usaha mereka, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), baru mencapai kapasitas operasi sekitar 48%. Smelter ini berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan kapasitas pengolahan 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun.

Selain itu, larangan ekspor juga berdampak pada pendapatan daerah yang diperkirakan akan berkurang hingga Rp 5,6 triliun pada 2025.

Pewarta : Edo
Redaktur : Feryal

Exit mobile version