Sengketa Tanah Bumbangku Memanas, Oknum Diduga Gunakan Nama Pejabat Untuk Kuasai Lahan SHM

Kuasa hukum Ibu Nunung, yakni Nurdin Dino, SH, MH. Saat berhadapan dengan salah satu warga di lokasi pembongkaran pagar. Dok istimewa

/Muncul pula dugaan keberpihakan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul, menyebut bahwa SHM milik Ibu Nunung bersifat “bodong”.

MATARAM, SIAR POST | Sengketa kepemilikan lahan seluas 1,70 hektare di kawasan wisata Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, semakin memanas. Situasi ini makin pelik setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang mengatasnamakan pejabat untuk mengambil alih tanah milik sah Sahnun Ayitna Dewi alias Ibu Nunung.

Persoalan mencuat pasca pembongkaran paksa pagar yang dibangun secara ilegal di atas tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik Ibu Nunung, pada Rabu, (9 April 2025).

BACA JUGA : Pemilik Sah Bongkar Paksa Pagar Lahan Sengketa di Bumbangku Lombok Tengah, Dugaan Ada Oknum Terlibat

Aksi ini menuai protes dari seorang oknum yang mengklaim mewakili Sudin, namun tidak memiliki legalitas atau keterkaitan hukum yang jelas dalam sengketa tersebut.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan keberpihakan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul, yang memberikan pernyataan pers kepada sejumlah media massa dengan menyebut bahwa SHM milik Ibu Nunung bersifat “bodong”.

Hal ini memicu pertanyaan publik soal motif dan kapasitas pejabat tersebut dalam mencampuri urusan yang seharusnya menjadi kewenangan hukum dan pengadilan.

“Pernyataan beliau bisa menggiring opini publik seolah-olah sertifikat klien kami tidak sah, padahal BPN sendiri tidak pernah menyatakan demikian. Ini bisa menyesatkan publik,” ujar kuasa hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH, MH.



Dino menegaskan, hingga kini belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang membatalkan sertifikat milik kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menduga ada permainan kotor di balik polemik ini.

“Kami curiga ada oknum yang sudah ‘masuk angin’. Bayangkan, ada tawaran kompensasi Rp1,5 miliar agar tanah diserahkan secara sukarela, lalu muncul tuduhan pemalsuan dokumen tanpa kejelasan, bahkan ada oknum penegak hukum yang meminta SHM diserahkan untuk dimusnahkan tanpa proses pengadilan. Ini mengarah pada dugaan konspirasi,” tegas Dino.

BACA JUGA : Uswatun Hasanah alias Badai NTB Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Sahabat Hingga Luka di Pelipis

Pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh langkah hukum dan melaporkan berbagai dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwenang, termasuk ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kami ingin ini jadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum dan hak rakyat kecil,” tutup Dino.

(HR/FR).

Exit mobile version