Tim Puma Polres Sumbawa Barat Tangkap Pelaku Curanmor dan Penggelapan di Lunyuk

 

Sumbawa Barat, NTB – Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan, dalam operasi pengejaran yang berlangsung hingga ke wilayah Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu (12/4/2025).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H mengungkapkan bahwa Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait kasus pencurian sepeda motor.

BACA JUGA : Warga Dompu Protes Rekrutmen PT STM dan Krisis Air: “Kami Tersisih di Tanah Sendiri”

“Berawal dari laporan korban bernama Jafarudin, warga Desa Beru, Kecamatan Jereweh, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam di area sawah Blok Lang Lemper pada Rabu (3/4/2025), tim langsung melakukan penyelidikan,” jelas AKP Zainal.

Hasil penelusuran mengarah pada seorang pria berinisial HS alias JB (38), warga Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea. Diketahui, HS telah menjual motor curian tersebut di wilayah Lunyuk. Tak hanya itu, ia juga diduga menggelapkan sepeda motor Honda PCX putih milik warga lainnya.

Tanpa buang waktu, Tim Puma melaksanakan penangkapan terhadap HS di persembunyiannya di Lunyuk dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti: satu Honda Beat warna hitam dan satu Honda PCX warna putih.

BACA JUGA : Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Sertijab Wakapolres: Kompol Nyoman Adi Gantikan Kompol Sidik

“Terduga pelaku HS alias JB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun,” tutup AKP Zainal. (Humas/Feryal)

Exit mobile version