Dana Hibah Pilkada Bima 2024 Disorot! Penyidik Tipikor Temukan Indikasi Awal Korupsi

 

Bima, SIAR POST – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bima tengah menjadi perhatian serius penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima, Polda NTB.

Laporan terkait dugaan korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana hibah tersebut kini terus diproses di ruang penyidikan Tipikor. Bahkan, penyidik mengungkapkan sudah ada indikasi awal terkait penggunaan anggaran tersebut.

BACA JUGA : Advokat Muda Desak Evaluasi Kontrak dan Penggantian Manajemen PT. STM Terkait Dugaan Pelanggaran di Kawasan Hutan Hu’u

Tak hanya anggaran hibah sebesar Rp47,4 miliar untuk Pilkada 2024, penyidik juga turut memeriksa penggunaan dana Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2023.

“Kami telah memanggil dan memeriksa sekretaris serta bendahara KPU Bima kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/4/2025).

Menurut Malik, selain memeriksa anggaran Pilkada 2024, tim penyidik juga menelaah berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2023.

“Total anggaran yang sedang kami periksa mencapai Rp105 miliar. Itu mencakup dana Pilkada maupun Pemilu,” jelasnya.



Rinciannya, Rp47,4 miliar merupakan anggaran hibah untuk Pilkada Serentak 2024 yang bersumber dari APBD, sementara Rp44,1 miliar merupakan anggaran Pemilu 2023 yang dibiayai APBN.

Penyidik juga akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak di tingkat bawah, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk mendalami dugaan penyimpangan.

BACA JUGA : Laporan Aktivis Badai NTB terhadap Anggota DPRD Bima Terkait Narkoba Dihentikan Polisi, Tak Cukup Bukti

Saat ditanya soal potensi kerugian negara, Malik menyebutkan telah ditemukan indikasi awal. Namun, ia menegaskan bahwa perhitungan resmi kerugian merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami sudah melihat adanya temuan awal, tetapi untuk menghitung nilai kerugiannya tentu menunggu hasil audit BPK,” pungkasnya.

Exit mobile version