Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan, Pertanyakan Penetapan Tersangka Terhadap Aktivis KLU dalam Kasus Ujaran Kebencian

 

Lombok Utara, SIAR POST  – Kuasa hukum aktivis Lombok Utara (KLU), Wiramaya, resmi menyatakan akan mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Langkah hukum ini diumumkan oleh Ilyas Husein selaku kuasa hukum pada Rabu, (16 April 2025).

Menurut Ilyas, proses hukum terhadap Wiramaya telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik kepolisian telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Meski begitu, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA ;Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Lombok Utara, Barang Bukti Ditemukan di Sawah dan Dalam Lemari

“Kami menghormati langkah penyidik, namun kami juga memiliki hak untuk menguji keabsahan penetapan tersangka ini melalui pra peradilan,” ujar Ilyas.

Ia menjelaskan, tim hukum saat ini tengah menyusun draf permohonan dan berencana segera mendaftarkan gugatan pra peradilan dalam waktu dekat. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.



Menanggapi ketidakhadiran Wiramaya dalam salah satu pemanggilan sebelumnya, Ilyas menegaskan bahwa ketidakhadiran itu bukan karena mangkir, melainkan karena adanya kendala tertentu. Namun, sebagai kuasa hukum, mereka tetap hadir dan menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses penyidikan.

“Tim kami tetap hadir mewakili klien dan akan terus bersikap terbuka serta mendukung kelancaran proses hukum ini,” tambahnya.

Ilyas juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk dugaan ketidakhati-hatian dalam menangani isu yang sensitif secara SARA. Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat menyikapi perkara ini secara bijak dan proporsional.

BACA JUGA : Polsek Sekongkang Bersama Tim Evakuasi PT. AMNT Selamatkan Pemancing Terseret Ombak di Tanjung Mangkun, Pantai Tropical

“Ini isu yang sangat sensitif. Kami harap polisi benar-benar cermat agar tidak terjadi gesekan sosial di kemudian hari,” tegas Ilyas.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Wiramaya mengunggah kritik melalui media sosial terkait tindakan seorang anggota DPRD Provinsi asal Lombok Utara yang memberikan sambutan dari mimbar masjid.

Unggahan tersebut menyinggung etika keagamaan karena anggota dewan itu beragama non-Muslim, dan dianggap sebagian pihak mengandung unsur ujaran kebencian. (Nissa/Feryal) .

Exit mobile version