Kantor BPR NTB Cabang Soriutu. Dok jejakntb
Mataram, SIAR POST – Pihak PT BPR NTB Perseroda angkat bicara terkait polemik pemecatan dua pegawainya di Cabang Soriutu, Dompu. Melalui kuasa hukumnya, Herman, manajemen menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur audit internal yang ketat dan didasarkan pada bukti-bukti kuat pelanggaran berat terhadap peraturan perusahaan.
“Proses ini berawal dari laporan internal yang mencurigai adanya penyalahgunaan kewenangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti berupa dokumen, surat pernyataan, hingga pengakuan yang memperkuat adanya pelanggaran,” ungkap Herman.
BACA JUGA ; Diduga Balas Dendam Politik, Puluhan ASN Dimutasi Jauh : FPT Akan Demo Kantor Bupati Sumbawa Barat
Menurutnya, audit tersebut menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat. Direksi kemudian menggelar rapat untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dan memutuskan sanksi berdasarkan aturan internal perusahaan serta regulasi OJK terkait perlindungan konsumen dan prinsip tata kelola yang baik.
Penegakan Disiplin Demi Jaga Marwah Perusahaan
“Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap BPR NTB sebagai lembaga keuangan milik daerah. Tidak bisa ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan nasabah dan mencederai reputasi perusahaan,” lanjut Herman.
Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan penagihan dana tambahan kepada nasabah di luar ketentuan kantor pusat. Meski terdapat surat pernyataan dari nasabah yang mengaku ikhlas, pihak BPR menegaskan bahwa tindakan pegawai tetap tidak dibenarkan karena dilakukan atas nama institusi, bukan pribadi.
Adi Fansuri dari Tim SKAI BPR NTB menjelaskan bahwa dari 12 pegawai yang diperiksa, tidak semuanya memiliki tingkat pelanggaran yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Ada yang hanya turut serta, ada yang menjadi pelaku utama. Karena itu, sanksinya pun berbeda: ada yang dikenai penurunan pangkat, penundaan promosi, hingga pemecatan tidak hormat,” kata Adi.
Menurutnya, audit dijalankan berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai Nomor 42 Tahun 2022, yang mengklasifikasikan pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat. Semua keputusan bersifat final dan telah melalui tahapan skorsing dan monitoring ketat selama dua bulan.
BACA JUGA : Dosen Ternama di NTB Ditahan Terkait Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Belasan Mahasiswa Jadi Korban
Soal Dugaan Rekaman dan Surat Pernyataan Nasabah
Terkait bukti rekaman yang diajukan salah satu pegawai, pihak BPR menyatakan bahwa hingga kini belum ada validasi bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Semua aduan akan ditindaklanjuti jika disertai bukti konkret. Dalam kasus ini, dua pegawai sudah mengakui pelanggarannya dan dana yang sempat dibayarkan nasabah sudah dikembalikan,” ujar Herman.
Surat pernyataan nasabah yang disebut-sebut sebagai pembelaan justru baru muncul setelah audit dilakukan. Saat tim turun ke lapangan, tidak ditemukan bukti tersebut, bahkan nasabah masih menyampaikan keluhan soal nominal yang dibayar melebihi ketentuan.
Respons Kritik dan Sorotan Publik
Sebelumnya, pemecatan ini mendapat perhatian dari Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, serta Lembaga Gerakan Transparansi dan Advokasi NTB. Mereka meminta klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pengambilan keputusan.
Namun, pihak BPR NTB menegaskan bahwa langkah yang diambil telah sesuai aturan dan semata-mata demi menjaga kredibilitas serta kepercayaan nasabah.
“Jika kami membiarkan pelanggaran terjadi, maka sama saja membiarkan manajemen menjadi amburadul. Kami ingin BPR NTB tetap berwibawa dan memberi manfaat besar bagi masyarakat,” tutup Herman.
—
Pewarta: Edo MH
Editor: Feryal