Terungkap! Modus Baru, Puluhan Kuda Betina Nyaris Diselundupkan Lewat Pelabuhan Sape

 

Sape, SIAR POST — Upaya penyelundupan 54 ekor kuda betina tujuan Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan Provinsi NTB melalui Stasiun Pelayanan (Satpel) Karantina Pelabuhan Sape.

Temuan ini terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengiriman hewan ternak di pelabuhan.

 




Hariyono, Penanggung Jawab Satpel Karantina Sape, Kabupaten Bima, menjelaskan bahwa awalnya pengguna jasa hanya melaporkan akan mengirim 130 ekor kuda jantan.

Jumlah tersebut telah dilengkapi dokumen resmi berupa Sertifikat Veteriner dan Surat Izin dari instansi terkait.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya ketidaksesuaian, yakni terdapat 54 ekor kuda betina di antara pengiriman tersebut.

BACA JUGA : Semangat Kartini di Tengah Alam: Srikandi PLN Tanam Pohon untuk Mitigasi Bencana di NTB

“Setelah diperiksa, kami hanya dapat menerbitkan sertifikasi untuk 77 ekor kuda jantan. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi NTB, pengiriman kuda betina dilarang karena berisiko menurunkan populasi hewan ternak di daerah asal,” ujar Hariyono.

Ia menambahkan, keberhasilan penggagalan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Karantina NTB dengan pihak terkait, termasuk POLRI (KP3 dan Polair), Babinsa Desa Bugis, serta Syahbandar Pelabuhan Sape.

BACA JUGA : Halal Bihalal Akbar Keluarga Besar TNI-Polri NTB: Bersatu Wujudkan NTB Makmur Mendunia

Sementara itu, Kepala Karantina NTB, Agus Mugiyanto, mengimbau seluruh pengguna jasa untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami tegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta PP No. 29 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksananya. Ketaatan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kelestarian sumber daya hewani dan hayati kita,” ungkap Agus.

Redaktut : Feryal

Exit mobile version