Sumbawa Barat NTB, SIAR POST – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali mencetak prestasi dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Rabu malam (23/4), sekitar pukul 23.10 WITA, dua pria terduga pengedar sabu berhasil diringkus di sebuah gang sempit di Dusun Krato, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea.
Kedua pria tersebut berinisial R (31) dan S (42), warga Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas R di wilayah Kecamatan Alas.
Merespons laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim opsnal untuk bergerak cepat.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
BACA JUGA : Tragis! Pemuda di Lombok Utara Ditemukan Gantung Diri di Pohon Mente Saat Acara Pernikahan
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi:
3 klip plastik berisi sabu dengan berat total 10,11 gram,
1 lakban bekas,
2 unit ponsel (Samsung dan Oppo),
1 unit sepeda motor Honda Beat biru putih dengan nomor polisi EA 32** GD, lengkap dengan kunci.
Dalam pemeriksaan awal, R dan S mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial M, warga Kecamatan Alas. Barang itu diduga merupakan pesanan MT, warga Dusun Krato, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. R dan S diminta mengambil sabu ke Alas dan mengantarnya ke MT.
BACA JUGA : Tragis! Pemuda di Lombok Utara Ditemukan Gantung Diri di Pohon Mente Saat Acara Pernikahan
Namun sebelum barang sampai ke tangan pemesan, keduanya lebih dulu diciduk di lokasi transaksi.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam memerangi narkoba.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat—mulai dari penjara 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.
Polres Sumbawa Barat masih mendalami kasus ini dan membuka peluang keterlibatan pelaku lain. Polisi berharap masyarakat terus aktif membantu memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda.
Pewarta : Edo | Redaktur : Feryal