Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi saat hadir di Kejati NTB, Selasa (6/5/2025). Dok istimewa
MATARAM, SIAR POST | Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa pagi (6/5/2025). Ini menjadi kali kedua TGB dipanggil terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset NTB Convention Center (NCC).
TGB terlihat sekitar pukul 08.18 WITA mengenakan batik cokelat, celana hitam, dan kopiah putih. Setibanya di Kantor Kejati NTB, ia enggan memberikan komentar kepada awak media.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Effrien Saputra, membenarkan kedatangan mantan orang nomor satu di NTB tersebut. “Iya, benar. Hadir pagi ini sekitar jam 08.00 WITA di bidang pidana khusus,” ujarnya singkat.
BACA JUGA : Sasaka Nusantara Ajak Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya Bersinergi Jaga Persatuan di NTB
Namun, Effrien belum bisa memastikan tujuan spesifik pemeriksaan TGB. “Kami belum mendapat informasi lengkap dari tim yang menangani,” tambahnya.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, TGB telah diperiksa pertama kali pada Kamis, 13 Februari 2025, dan menjalani pemeriksaan maraton hingga malam pukul 20.06 WITA.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari pengelolaan aset NCC yang melibatkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza. Kejati NTB menyebut, hasil audit menyatakan terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar.
“Dari hasil audit akuntan publik, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan aset antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza,” kata Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rachmawati, pada Selasa (7/1/2025).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Dolly Suthajaya alias DS, mantan Direktur PT Lombok Plaza (2012–2016), dan Rosyadi.
DS sempat mangkir dari pemanggilan, hingga akhirnya dijemput paksa di Bali dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Tak hanya ranah pidana, sengketa ini juga bergulir ke jalur perdata. PT Lombok Plaza menggugat Pemprov NTB karena dianggap wanprestasi atas perjanjian penerbitan hak guna bangunan.
Sebaliknya, Pemprov menuding PT Lombok Plaza tidak memenuhi kewajiban membangun di atas lahan seluas 3 hektare, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp9 miliar.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah TGB akan masuk dalam daftar tersangka atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, dua kali pemanggilan tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah ada indikasi keterlibatan lebih dalam?
Redaksi___