Ketua Fraksi Demokrat,Ardianto Ingatkan Pemda KLU Segera Sampaikan RPJMD ke DPRD

 

Lombok Utara, SIAR POST – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU),Ketua Fraksi Demokrat Ardianto S.H., mengingatkan Pemerintah Daerah KLU untuk segera menyampaikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke DPRD, paling lambat pada 21 Mei 2025.



Menurut Ardianto, penyusunan RPJMD harus mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Undang-Undang serta panduan dari Kementerian Dalam Negeri.

“RPJMD ini tidak bisa dibahas semaunya, karena tahapan-tahapannya sudah diatur,” katanya, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan, saat ini rancangan awal RPJMD sudah selesai dan sudah memasuki tahap Musrenbang. Sesuai ketentuan, penyampaian dokumen RPJMD ke DPRD harus dilakukan dalam 90 hari setelah kepala daerah dilantik. “Maka jatuh pada 21 Mei nanti,” jelasnya.

Selanjutnya, DPRD akan membahas dan memberikan persetujuan terhadap RPJMD tersebut paling lambat 21 Juni, sebelum dilakukan evaluasi di tingkat provinsi pada bulan Juli.

Ardianto meminta pimpinan DPRD untuk bersuara dan mengingatkan Pemda agar penyampaian RPJMD tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.



“Lebih cepat sebenarnya lebih bagus,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika penyampaian RPJMD tidak tepat waktu, maka Pemda dinilai tidak taat aturan. Selain itu, keterlambatan juga berisiko membuat pembahasan molor dan rancangan tidak teliti.

“Semua akan menjadi molor dan kalau dipaksakan, pembahasan menjadi tidak teliti,” tegas Ardianto.( Nissa)

Exit mobile version