Aksi Premanisme di Mataram Viral, Dua Pelaku Perampasan Motor Ditangkap Jatanras Polda NTB

 

Mataram NTB, SIAR POST – Aksi premanisme kembali meresahkan warga Kota Mataram. Sebuah video yang menunjukkan perampasan sepeda motor secara paksa oleh dua pria tak dikenal viral di media sosial.

Berkat laporan warga dan rekaman video tersebut, Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil menangkap dua pelaku pada Kamis, (1 Mei 2025).



Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat di kawasan Kota Mataram.

Tiba-tiba, korban dipepet dan dihentikan oleh dua pelaku yang kemudian melakukan intimidasi hingga korban terpaksa menyerahkan sepeda motornya.

BACA JUGA : 0,3 Persen Warga Lokal Direkrut, PT STM Dituding Abaikan Masyarakat Hu’u

“Korban merasa takut karena diancam, dan akhirnya membiarkan motornya dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kombes Kholid saat memberikan keterangan resmi, Selasa (13/05/2025).

Aksi premanisme ini sempat terekam oleh warga sekitar dan menyebar luas di berbagai platform media sosial, yang kemudian menimbulkan kegelisahan publik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua pelaku di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.



Kedua pelaku masing-masing berinisial NPS (42) dan IBA (37), keduanya merupakan warga Cakranegara. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Rinjani 2025, yang fokus pada pemberantasan aksi premanisme, kekerasan jalanan, dan tindak kejahatan lain yang mengganggu keamanan masyarakat di NTB,” tegas Kholid.

Polda NTB mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam melaporkan tindak kejahatan dan membagikan informasi melalui media sosial. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau saksi tindak kriminal.

Redaksi___

 

Exit mobile version