banner 728x250

Prabowo Resmi Naikkan UMR 2025, Cek Daftar Lengkap Gaji Minimum Tiap Provinsi di Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

Presiden Prabowo Subianto. Dok kantor staf presiden

SIARPOST.COM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi merombak kebijakan upah minimum nasional untuk tahun 2025 melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

banner 325x300



Kabar ini menjadi sorotan karena seluruh provinsi di Indonesia akan mengalami kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, sebagai bagian dari reformasi ketenagakerjaan nasional.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar karyawan swasta di bawah upah minimum yang telah ditentukan.

BACA JUGA : Desa Akar-Akar Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Lewat Musdes

“Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan layak sesuai standar minimum nasional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteraan buruh,” kata Presiden Prabowo dalam pernyataannya.

 




Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang telah disahkan:

1) Aceh: Rp3.685.616

2) Sumatera Utara: Rp2.992.559

3) Sumatera Barat: Rp2.994.193

4) Sumatera Selatan: Rp3.681.571

5) Kepulauan Riau: Rp3.623.654

6) Riau: Rp3.508.776,22

 



7) Lampung: Rp2.893.070

8) Bengkulu: Rp2.670.039

9) Jambi: Rp3.234.535

10) Bangka Belitung: Rp3.623.653

11) Banten: Rp2.905.119

12) DKI Jakarta: Rp5.396.761

13) Jawa Barat: Rp2.191.232

14) Jawa Timur: Rp2.305.985

15) DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95

BACA JUGA : Sehari Daftar Langsung Wisuda? Kampus swasta di Lombok Tengah Diduga Jual Ijazah Tanpa Kuliah

16) Jawa Tengah: Rp2.169.349

17) Bali: Rp2.996.500

18) Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969

19) Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931

20) Maluku Utara: Rp3.408.000

21) Maluku: Rp3.141.700

22) Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

23) Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

24) Sulawesi Utara: Rp3.775.425

25) Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

26) Gorontalo: Rp3.221.731



27) Sulawesi Barat: Rp3.104.430

28) Kalimantan Barat: Rp2.878.285

29) Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04

30) Kalimantan Selatan: Rp3.496.194

31) Kalimantan Utara: Rp3.580.160

32) Kalimantan Timur: Rp3.579.314

33) Papua: Rp4.285.850



34) Papua Barat: Rp3.393.500

35) Papua Tengah: Rp4.285.848

36) Papua Barat Daya: Rp3.614.000

37) Papua Selatan: Rp4.285.850

38) Papua Pegunungan: Rp4.285.847

Kenaikan upah ini menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja di sektor swasta untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Catat dan bandingkan! Apakah UMP di provinsimu sudah sesuai harapan? Jangan lupa bagikan informasi ini ke rekan kerjamu!

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *