Mataram, SIAR POST — Aksi demonstrasi digelar oleh puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Indonesia (AMPI) di depan Mapolda NTB dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (28/5/2025).
Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR NTB, berinisial SA, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara.
Dalam orasinya, Koordinator AMPI, Rahmat, menyebut nama SA beberapa kali muncul dalam persidangan kasus korupsi proyek senilai Rp24 miliar tersebut.
BACA JUGA : Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi KONI NTB, Mori Hanafi Beri Klarifikasi: “Laporan Sudah Lama”
SA, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya, diduga berperan dalam perubahan Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR NTB, karena namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Shelter Tsunami. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Rahmat di hadapan awak media.
Selain itu, massa AMPI juga menyoroti rangkap jabatan SA yang kini merangkap sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov NTB.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat sebagian besar paket proyek strategis pemerintah berada di bawah kendali Dinas PUPR.
“Gubernur NTB harus bertindak cepat. Copot SA dari jabatannya agar proses hukum berjalan tanpa intervensi jabatan. Ini demi kepercayaan publik,” lanjut Rahmat.
Aksi ini mendapat respons dari Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTB, Hendar.
Ia menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan akan meneruskan tuntutan massa kepada pimpinan, termasuk menyampaikan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat penanganan perkara Shelter Tsunami merupakan bagian dari kerja KPK.
BACA JUGA : Penggerebekan Narkoba di Seteluk Tengah, Satu Terduga Diamankan Polisi
“Kami apresiasi aksi yang disampaikan secara damai dan terarah. Silakan juga dilaporkan secara resmi dengan bukti pendukung agar bisa kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hendar kepada massa AMPI.
Kasus dugaan korupsi proyek Shelter Tsunami di Lombok Utara menjadi perhatian publik karena menyangkut dana penanganan bencana yang seharusnya digunakan untuk keselamatan masyarakat.
Redaksi___