Penertiban aset dan penetapan status hukum atas tanah yang dimanfaatkan masyarakat.
Pemutakhiran data aset jalan dan gedung.
Koordinasi lintas OPD untuk memastikan pemanfaatan aset daerah benar-benar memberi manfaat dan legalitasnya terjaga.
Publik kini menanti langkah nyata dari Pemkab Sumbawa Barat. Sebab, jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul potensi konflik sosial baru, kehilangan aset strategis, dan kerugian negara yang lebih besar.
Redaksi___