DPRD Tetapkan Ranperda RPJMD KLU 2025–2029 dalam Sidang Paripurna

Lombok Utara, SIARPOST – DPRD Kabupaten Lombok Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang II Tahun Dinas 2025, yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025 di Aula DPRD.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani dari Fraksi PKB, yang sekaligus bertindak sebagai pimpinan sidang.

Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, dari 30 anggota DPRD termasuk unsur pimpinan, hadir sebanyak 20 anggota di ruang sidang.

BACA JUGA : DP2KBPMD KLU Lakukan Kajian Pemekaran Desa, Tunggu Rekomendasi ke Bupati

Dalam pidatonya, Agus Jasmani menyampaikan bahwa proses pembahasan RPJMD telah melalui tahapan panjang dan menyeluruh. Mulai dari pembacaan penjelasan bupati, tanggapan fraksi-fraksi, hingga pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama eksekutif dan OPD teknis.

“RPJMD ini bukan sekadar formalitas, tapi merupakan arah strategis pembangunan lima tahun ke depan. Kami tekankan agar rumusan visi, misi, dan program strategis tidak hanya menjadi slogan tanpa makna. Pemerintah daerah harus benar-benar menindaklanjuti catatan kritis Pansus,” ujar Agus.

Laporan Pansus mengungkap bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 dan telah sesuai ketentuan hukum.

Visi “Bersatu untuk Kabupaten Lombok Utara Semakin Maju” dianggap sebagai kelanjutan dan penyempurnaan visi RPJMD periode sebelumnya.

Catatan penting turut disampaikan Pansus, di antaranya mengenai penajaman program strategis berbasis nilai religius, budaya, dan inklusi sosial (GEDSI), optimalisasi pembiayaan alternatif seperti KPBU, obligasi daerah, serta pentingnya memperjelas indikator dan target capaian pembangunan, khususnya pada program-program prioritas. ( Niss)

Exit mobile version