Heboh! Dua Koperasi Tambang di Bima Tak Diundang Polda NTB Meski Punya Rekomendasi dari Kementerian ESDM

Ilustrasi pertambangan rakyat.

Bima, NTB (SIARPOST) — Polemik mewarnai peringatan Hari Koperasi ke-78 yang digelar Polda NTB di Lapangan Baradaksa, Sabtu 12 Juli 2025.

Dua koperasi tambang rakyat di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, yakni Koperasi Produsen Doro Karombo Dudu dan Koperasi Puncak Doro Wau, memprotes keras karena tidak diundang dalam acara penyerahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), meski keduanya telah mengantongi naskah dinas resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).



Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan dipublikasikan namanya, bahwa dokumen yang diterima media ini, dua koperasi tersebut telah mendapatkan rekomendasi dan surat penegasan dari Kementerian ESDM sebagai bentuk respons atas permohonan penegasan lokasi IPR yang diajukan sejak 3 November 2024 lalu.

BACA JUGA : DPRD Tetapkan Ranperda RPJMD KLU 2025–2029 dalam Sidang Paripurna

Dalam surat yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, disebutkan bahwa wilayah tambang yang diajukan oleh koperasi berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai SK Menteri ESDM No. 89.K/MB.01/MEM.B/2022.

Lebih lanjut, surat tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan izin pertambangan atas wilayah yang diusulkan dapat diproses melalui Dinas ESDM Provinsi NTB, sejalan dengan Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan pertambangan kepada pemerintah provinsi.



Namun, ironi muncul saat acara penyerahan IPR oleh Polda NTB berlangsung: kedua koperasi itu justru tidak diundang sama sekali.

Koperasi yang Diundang Diduga Belum Lengkap Administrasi

Dalam daftar undangan, hanya 31 koperasi disebutkan, padahal sebelumnya beredar informasi bahwa sebanyak 41 koperasi akan diundang.

Yang mengundang tanya, dua koperasi yang justru diundang—Koperasi Rengge Diwu Kengka dan Koperasi Usaha Puncak Bersatu—diduga belum memiliki pembaruan izin atau naskah dinas terbaru dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA : Tender SPAM Lombok Barat Diduga “Dikunci” untuk Pemenang Tertentu, KUAT NTB Siap Laporkan ULP-Pokja ke Polda

Terakhir diketahui surat rekomendasi mereka terbit pada tahun 2023, sementara dua koperasi yang tidak diundang justru memiliki naskah dinas terbaru tahun 2024.

Kepala Desa Pesa, Taufik, pun ikut mempertanyakan keputusan ini. Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Dinas ESDM NTB, ia menyatakan keheranannya mengapa pemerintah desa dan koperasi dari wilayahnya tidak diundang dalam agenda penting tersebut.



“Apakah ini bentuk kesengajaan? Atau ada hal yang disembunyikan?” tulis Taufik dalam surat permohonan konfirmasi yang salinannya diperoleh media ini.

Kades juga mengaku sudah menemui Kapolsek Wawo pada 11 Juli 2025, dan membenarkan bahwa tidak ada nama Desa Pesa dalam daftar undangan.

BACA JUGA : POBSI Kota Mataram Klarifikasi Isu Pungli: Turnamen Biliar Tetap Gratis, Tak Ada Paksaan 5 Persen

Produksi Tambang Signifikan, Tapi Tetap Terpinggirkan

Padahal, menurut data lapangan, aktivitas penambangan dari dua koperasi tersebut terbilang aktif dan produktif. Setiap harinya, para penambang mampu menghasilkan rata-rata tiga karung batuan material, dengan berat per karung antara 3 hingga 40 kilogram.

Kadar emas yang dihasilkan berkisar 50% hingga 99%, dengan nilai jual mencapai Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per gram, tergantung kualitasnya.



Kegiatan pengolahan dilakukan di luar area tambang, menggunakan metode gelundung dan sianidasi. Namun penggunaan merkuri dalam proses ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan.

Dinas ESDM Belum Beri Statemen Resmi

Media ini telah berusaha mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kapolres Kota Bima, AKBP Didi, namun hanya mendapat jawaban singkat: “Itu bukan kewenangan saya.”

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas ESDM NTB yang coba dihubungi melalui WhatsApp, membaca pesan namun tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Ketidakadilan dalam penyerahan IPR ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pelaku koperasi tambang.

Exit mobile version