Polda NTB Bekuk Dua Kurir Ganja di Masbagik Lombok, Total Barang Bukti Capai 3 Kilogram Lebih

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Mohammad Kholid

Mataram, SIAR POST – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/7/2025) di Lapangan Bharadaksa, Mataram, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Mohammad Kholid mengungkap dua kasus penangkapan narkoba yang terjadi di wilayah Masbagik, Lombok Timur, pada Mei lalu.

Dua tersangka, masing-masing berinisial MR dan PHW, diamankan dalam operasi terpisah oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB pada 18 dan 19 Mei 2025.

Kombes Pol. Roman mengatakan, keduanya ditangkap saat membawa narkotika jenis ganja yang dibungkus rapi menggunakan plastik transparan.

BACA JUGA : Polda NTB Gagalkan Peredaran 27 Kg Ganja di Lombok Utara, Diduga Kiriman dari Malang

Kasus Pertama: MR Ditangkap dengan 2 Kg Ganja dan 4,78 Gram Sabu

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MR (55), warga Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik.

Ia diringkus pada 18 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita di Kampung Kebun Lauk, Masbagik. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja seberat 2.031,14 gram (2 kg) serta satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 4,78 gram.

“Dari hasil penyelidikan, MR diketahui sebagai perantara yang menghubungkan pembeli dengan bandar berinisial MA,” Ujarnya.

Ia mengaku menerima paket ganja tersebut dari MA untuk kemudian diedarkan ke pembeli lain.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA : DPRD Kota Mataram Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Pascabanjir, Jalan Mahkota Bertais Jadi Prioritas

Kasus Kedua: PHW Simpan 1 Kg Ganja di Pinggir Jalan Raya

Keesokan harinya, pada 19 Mei 2025, tim opsnal kembali mengamankan tersangka lain berinisial PHW (28) di pinggir Jalan Raya Masbagik, tak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya.

PHW kedapatan menyimpan satu bungkus ganja dengan berat 1.039,13 gram (1 Kg).

“Berdasarkan hasil interogasi, PHW mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengambil paket ganja dari seseorang berinisial “O” yang kini dalam pengejaran (DPO). PHW diupah sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk setiap paket yang diantarkannya,” Ujar Kombes Pol Roman.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun.

Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar dan tindak tegas,” ujarnya dalam konferensi pers.

BACA JUGA : Polemik Surat Rekomendasi Dispar NTB, Panitia Inorga Pencak Silat Berikan Klarifikasi, Ini Besar Dana Yang Diterima

Exit mobile version