Parah! PAD Sumbawa Bocor, Rp363 Juta Hilang, 3 Dinas Diduga Lalai Total!

Sumbawa, SIAR POST – Bagaikan bom waktu yang akhirnya meledak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka fakta mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2024.



Fakta tersebut menyebutkan bahwa sebanyak Rp363.078.043,00 potensi pendapatan daerah diduga ‘bocor’ akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan oleh tiga dinas strategis: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Temuan ini mengungkap cacat serius dalam pengelolaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelayanan kebersihan/persampahan, dan parkir di tepi jalan umum.

BACA JUGA : Astaga! Pajak Rp4 Miliar Pemda Sumbawa Tak Masuk Kas Daerah, BPK Bongkar Kecerobohan Bapenda

Tidak hanya kehilangan ratusan juta rupiah, BPK juga menyoroti adanya potensi kerugian lebih besar akibat sistem yang tidak terintegrasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan minimnya tindakan tegas terhadap Wajib Retribusi (WR) yang menunggak.



Rp240 Juta Hilang dari Retribusi PBG: Pembangunan Jalan Terus, SK PBG Tak Keluar

BPK mengungkapkan bahwa Rp240.693.043,00 dari retribusi PBG belum masuk ke kas daerah. Parahnya, bangunan tetap dibangun meski SK PBG belum diterbitkan.

Dinas PUPR sebagai penanggung jawab tidak melakukan penagihan, tidak mengontrol progres bangunan, bahkan tidak memastikan apakah WR sudah membayar retribusi.

Lebih ironis lagi, Dinas PUPR justru membiarkan WR terus membangun tanpa dokumen legal yang sah. Padahal proses pengurusan PBG sudah berjalan lewat sistem online (simbg.pu.go.id), namun tidak ditindaklanjuti dengan pengawasan atau sanksi tegas terhadap pelanggar.

BACA JUGA : LENTERA: Terangi Desa Tertinggal, Mahasiswa NTB Buktikan Cinta Daerah Lewat Aksi Nyata

Rp62 Juta Sampah dan Kebersihan Tak Tertagih: DLH Cuek?

Temuan kedua yang membuat geleng kepala datang dari Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan data MoU, pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh WR seharusnya dilakukan rutin setiap tanggal 10 tiap bulannya.



Namun, dari 73 WR yang menjadi sampel audit, 34 di antaranya belum melakukan pembayaran.

DLH berdalih bahwa penunggakan terjadi karena WR tidak berada di lokasi saat petugas datang. Tapi BPK menegaskan, DLH tidak melakukan penagihan ulang dan tak punya sistem pengendalian yang kuat. Akibatnya, daerah kehilangan pemasukan Rp62.505.000,00.

Juru Parkir ‘Bandel’, Dishub Kecolongan Rp59 Juta

Dishub Kabupaten Sumbawa juga tak luput dari sorotan. BPK menemukan bahwa 60 dari 86 juru parkir yang aktif tidak menyetorkan retribusi sebagaimana mestinya.

Selain itu, Dishub tidak mencatat penyetoran secara rutin berdasarkan kontrak kerja sama dengan para juru parkir.

Akibatnya, Rp59.880.000,00 dari retribusi parkir tidak masuk kas daerah. Bahkan lebih parah, ada 7 titik lokasi parkir potensial yang tidak dipungut retribusinya sama sekali! Jika dihitung dari data PKS tahun sebelumnya, potensi kerugian dari 7 titik itu mencapai Rp22.200.000,00 per tahun.

Total Potensi Kerugian: Rp385 Juta dan Sistem yang Gagal Fungsi

Jika ditotal, temuan BPK menunjukkan angka fantastis:

Kekurangan penerimaan Retribusi PBG: Rp240.693.043,00

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Rp62.505.000,00

Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum: Rp59.880.000,00

Potensi kehilangan dari titik parkir tak tertagih: Rp22.200.000,00

Total: Rp385.278.043,00

BACA JUGA : Tender SPAM Lombok Barat Diduga “Dikunci” untuk Pemenang Tertentu, KUAT NTB Siap Laporkan ULP-Pokja ke Polda

Menanggapi temuan ini, Bupati Sumbawa menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. BPK secara tegas merekomendasikan agar:

Kepala Dinas Perhubungan segera mengevaluasi seluruh titik parkir;

Kepala Dinas PUPR menerbitkan Surat Pemberitahuan PBG secara rutin dan menindak WR menunggak;



Kepala DLH memperbaharui MoU dan melakukan penagihan lebih aktif;

Exit mobile version