banner 728x250

Sejak Dibentuk Hingga Kini, Apa Peran DPR dan DPRD: Perlu Dibubarkan? Ini Mekanismenya Menurut UU

Kantor DPRD NTB yang dibakar massa aksi pada Sabtu (30/8/2025).

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, SIAR POST – Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat di tengah publik. Isu ini kian ramai setelah terbongkarnya dugaan praktik “uang siluman” atau pembagian dana pokok pikiran (pokir) di DPRD NTB yang menyeret sejumlah nama anggota dewan.

Padahal, DPR maupun DPRD memiliki sejarah panjang dan fungsi vital dalam sistem demokrasi Indonesia. DPR pertama kali lahir pada 29 Agustus 1945 melalui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), lalu berubah menjadi DPR modern pada 1950. Sementara DPRD dibentuk sejalan dengan penerapan otonomi daerah.

banner 325x300

BACA JUGA : ASN RSUD Bima Kritis di ICU Diduga Dianiaya Atasan, Keluarga Lapor Polisi

Fungsi DPR dan DPRD

Secara konstitusi, lembaga legislatif ini punya tiga fungsi utama:

  1. Legislasi – membuat dan membahas undang-undang.
  2. Anggaran – menetapkan APBN dan APBD.
  3. Pengawasan – mengawasi jalannya kebijakan pemerintah.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, pernah menegaskan, “Pembubaran parlemen hanya akan membawa Indonesia kembali ke otoritarianisme.”

Kasus Pokir Siluman di NTB

Di NTB, praktik pokir siluman menyeruak setelah dugaan pemotongan dana aspirasi legislatif. Sejumlah mantan anggota dewan bahkan buka suara dan menyebut uang itu dibagi rata hingga ratusan juta rupiah per orang.

Tokoh masyarakat, TGH Najamuddin Mustafa, mengatakan, “Masyarakat berhak tahu bukan hanya asapnya, tapi juga sumber apinya. Kasus ini harus dibuka terang benderang.”

Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Tinggi NTB. Sejumlah anggota DPRD sudah diperiksa, bahkan ada yang mengembalikan uang ke jaksa sebagai barang bukti.

BACA JUGA : Ngeri! Detik-detik Api Melahap Gedung DPRD NTB Saat Aksi Demontrasi

Bisa Dibubarkan?

Meski kritik publik semakin keras, secara hukum DPR dan DPRD tidak bisa dibubarkan begitu saja. Pasal 7C UUD 1945 menegaskan Presiden tidak punya wewenang membubarkan DPR. Mekanisme satu-satunya hanya melalui amandemen UUD yang diputuskan MPR.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan, “Kalau ada anggota DPR yang bermasalah, bawa ke pengadilan. Bukan lembaganya yang dibubarkan. DPR permanen dalam sistem presidensial.”

Alih-alih membubarkan, solusi yang disarankan pakar hukum adalah:

memperkuat fungsi pengawasan publik,

memperbaiki rekrutmen politik,

menegakkan hukum bagi anggota DPR/DPRD yang terlibat korupsi.

Dengan demikian, alih-alih dibubarkan, DPR dan DPRD seharusnya diperbaiki agar kembali pada marwahnya sebagai wakil rakyat, bukan ladang bancakan uang rakyat.

Redaksi Siarpost _

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *