Banggar DPRD Lombok Utara Minta RAPBD Perubahan Dilaksanakan Tepat Waktu

Lombok Utara, SIARPOST | Anggota Badan Anggaran DPRD Lombok Utara, Ardianto, SH, meminta agar penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025 dilakukan tepat waktu.

Hal tersebut di ungkapkan Ardianto kepada media ini, Senin (15/9/2025).

Menurut jadwal yang telah ditetapkan DPRD, penyampaian RAPBD Perubahan akan dilaksanakan pada 22 September 2025.

Ardianto berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera merampungkan dokumen tersebut agar tidak terjadi keterlambatan.

“Sesuai ketentuan, RAPBD Perubahan harus sudah ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Hal ini dimaksudkan agar program kegiatan bisa dieksekusi dengan baik dan rampung tepat waktu, terlebih saat ini terdapat SILPA yang cukup besar untuk dialokasikan,” ujar Ardianto.

Ia menambahkan, jika mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri, seharusnya proses RAPBD Perubahan sudah bisa dituntaskan lebih awal. Namun karena pemerintah daerah tidak dapat memenuhi target tersebut, DPRD kembali mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni penetapan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Jangan sampai molor, karena ini akan berdampak pada realisasi program di lapangan,” tegas Ardianto.( Niss)

Exit mobile version