Perusahaan Asing di Sumbawa Barat Diduga Langgar Aturan, FKPPM Minta Pemda Tegas, Disnaker Akui…

Sumbawa Barat, SIAR POST – Polemik keberadaan PT PMA Bukit Samudra Sumbawa terus menuai sorotan. Perusahaan yang beroperasi di Desa Kertasari-Tuananga, Kecamatan Taliwang, dan dipimpin oleh Julien Nicolas Cormons ini diduga menjalankan usaha tanpa izin lengkap.

Forum Komunikasi Pemuda Pasak Mantar (FKPPM) bahkan menyebut perusahaan asing tersebut telah beroperasi lebih dari setahun tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Ketua FKPPM, Supardi, S.P, melalui rilis nya, Selasa (16/9/2025) menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, mulai dari aspek perizinan hingga ketenagakerjaan.

BACA JUGA : Ketahuan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Izin Pangkalan UD Yasmin di Sumbawa Dicabut

“Perusahaan asing seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum, bukan justru mengabaikan aturan. Hal ini jelas merugikan daerah dan masyarakat lokal,” tegas Supardi.

Adapun dugaan pelanggaran yang diungkap FKPPM antara lain:

Sertifikat lahan ±34 are yang digunakan untuk membangun villa tidak sesuai aturan PMA.

Tidak memiliki izin dari desa maupun kecamatan.

Tidak melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS.

Tidak memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Tidak membayar pajak dan retribusi daerah yang seharusnya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).



Diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Mempekerjakan tenaga kerja lokal tanpa kontrak resmi.

Menurut FKPPM, praktik tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat dan merugikan pekerja lokal yang tidak mendapatkan perlindungan hukum.

FKPPM pun mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera melakukan investigasi, menghentikan sementara aktivitas perusahaan hingga izin lengkap dikantongi, serta menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum.

Disnaker Akui Tidak Ada Laporan Terbaru

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sumbawa Barat, Apriady Boy, saat dikonfirmasi Rabu (17/9/2025), mengakui bahwa perusahaan ini memang pernah melaporkan pekerjanya.

“Waalaikum salam… Untuk Bukit Samudra pernah melaporkan pekerjanya tahun 2024, setelah itu tidak ada. Untuk kontrak berikutnya kami belum mendapatkan informasi terupdate,” ungkap Apriady.

BACA JUGA : Usai Penemuan Ulat di Makanan Program MBG, Siswa SMP di Sumbawa Keluhkan Rasa Hambar

Ia menjelaskan, laporan yang masuk ke Disnaker waktu itu disampaikan oleh seorang manajer operasional perusahaan. “Yang datang melaporkan diri itu menejer operasionalnya. Nanti saya cek nama lengkapnya,” tambahnya.

Dengan tidak adanya laporan ketenagakerjaan terbaru, sorotan terhadap PT PMA Bukit Samudra semakin kuat. FKPPM menilai kondisi ini menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak transparan dan abai terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Exit mobile version