BNNP Tangkap Oknum Polisi di Bima Diduga Jadi Bandar Narkoba, Catatan Transaksi Sabu Terbongkar

Ilustrasi : barang bukti sabu yang diamankan BNNP NTB. Dok istimewa

Bima, SIARPOST – Kasus narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB bersama Propam Polda NTB dan Polres Bima Kabupaten berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial ARS yang diduga terlibat sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Penangkapan ini dilakukan setelah proses koordinasi panjang. Pada 13 Agustus 2025, Kabid Pemberantasan & Intelijen BNNP NTB melakukan koordinasi dengan Kabid Propam Polda NTB serta Kapolres Bima Kabupaten. Sehari setelahnya, 14 Agustus 2025, tim gabungan bergerak cepat menangkap ARS.

BNNP NTB saat berkoordinasi di kediaman atau Rumah Dinas Kapolres Bima beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Penyamaran Dramatis! Koramil Empang Gunakan Ambulans untuk Ringkus Pengedar Narkoba

“Selain mengamankan ARS, aparat juga melakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di BTN Panda, Kabupaten Bima. Dari hasil penyelidikan, keterlibatan ARS ternyata bukan isapan jempol. Ia diduga kuat menjadi pemasok narkoba bagi jaringan peredaran di Bima,” ujar BNNP melalui rilis resminya, Senin (22/9/2025).

Fakta Mencengangkan Terungkap

Berdasarkan hasil penyidikan, ARS ternyata punya peran vital dalam jaringan narkoba yang melibatkan Ali Hanafiah alias Ali. Catatan transaksi antara ARS dan Ali berlangsung berulang kali dalam jumlah besar:

Desember 2024: Ali membeli 30 gram dari Firman, lalu dikenalkan dengan ARS.

Januari 2025: Ali bertransaksi langsung dengan ARS di Pantai Kalaki, 30 gram seharga Rp33 juta dibayar tunai.

Februari 2025: Ali kembali membeli 30 gram dari ARS di Taman Panda dengan harga Rp33 juta.



Maret 2025: Transaksi makin besar, 50 gram sabu diambil langsung di rumah ARS di BTN Panda. Pembayaran total Rp58 juta, sebagian tunai dan sebagian via transfer.

April 2025: Ali kembali menerima 50 gram sabu yang diantar Firman atas perintah ARS, dibayar Rp52 juta.

Mei 2025: Puncaknya, Ali mengambil 100 gram sabu di kandang kuda milik ARS di belakang arena pacuan kuda Bima. Uang muka Rp30 juta dibayar cash, sisanya ditransfer bertahap ke rekening BNI atas nama ARS, dengan total Rp50 juta.

Dari pengembangan kasus, BNN berhasil menyita barang bukti 19,93 gram sabu sisa dari 100 gram yang diterima Ali.

Tersangka yang Sudah Diamankan

Hingga kini, setidaknya empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini:

  1. Salahudin alias Udin (S)
  2. Ali Hanafiah alias Ali (AH)
  3. Alif Rizki Saputra (ARS), oknum polisi
  4. Firmansyah (F)

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, terlebih karena pelaku utama diduga berasal dari internal Polri sendiri. Publik kini menunggu langkah tegas Polda NTB dan BNN dalam memproses hukum ARS tanpa pandang bulu.

Exit mobile version