Kasta NTB Desak Polda NTB Bongkar 17 Lokasi Galian C Ilegal di Lombok Timur, Publik Pertanyakan Lambannya Penanganan

Mataram, SIARPOST | Kasus dugaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Lombok Timur kembali mencuat. Pengurus Kasta NTB DPD Lombok Timur hari ini, Kamis (25/9/2025), mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk kedua kalinya. Mereka menagih kejelasan progres laporan yang sudah masuk sejak Oktober 2024 lalu.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan lambannya penanganan aparat kepolisian. Menurutnya, ada 17 lokasi galian C yang mereka laporkan tersebar di sejumlah kecamatan di Lombok Timur, namun hingga kini aktivitas galian tersebut masih tetap berjalan.

BACA JUGA : Festival Perak NTB 2025: Pesta Budaya yang Bangkitkan UMKM dan Gairahkan Ekonomi Mataram

“Kami datang lagi untuk mempertanyakan sampai sejauh mana Polda NTB menangani laporan kami. Jangan sampai muncul asumsi bahwa kami sebagai pelapor dianggap masuk angin atau sudah bersepakat dengan para pengusaha galian. Itu tidak benar. Bahkan masyarakat di lokasi galian juga menegaskan tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan pihak pengusaha,” tegas Risdiana.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Abisetya, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan gelar perkara terhadap sebagian laporan. Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada tiga lokasi galian C yang akan diproses lebih lanjut.

“Dari seluruh proses penyelidikan, kami akan segera lakukan gelar perkara terhadap tiga lokasi. Hasilnya akan segera kami sampaikan kepada pengurus Kasta NTB,” kata Abisetya.

BACA JUGA : Antrean Jirigen dan Truk di SPBU Dompu, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi: Ini Kata Pertamina

Selain dugaan galian C ilegal, Kasta NTB juga melaporkan kasus pemanfaatan air tanah ilegal oleh salah satu perusahaan di wilayah Kayangan, Lombok Timur. Terkait laporan itu, AKP Abisetya memastikan sudah ada disposisi perintah penyelidikan dari pimpinan.

“Untuk laporan terkait air tanah, disposisi sudah turun. Kami tegaskan akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya.

Kehadiran Kasta NTB ini kembali menyoroti seriusnya persoalan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di Lombok Timur. Publik kini menunggu langkah tegas Polda NTB agar kasus yang sudah hampir setahun dilaporkan tidak berakhir menjadi sekadar formalitas.

Redaksi | SIARPOST

Exit mobile version