Antrean Jirigen dan Truk di SPBU Dompu, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi: Ini Kata Pertamina

Kantor Pertamina di Mataram. Dok Istimewa

Dompu NTB, SIAR POST – Pemandangan tak biasa terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Puluhan dirigen tampak mengantre rapi di area pengisian BBM, sementara beberapa truk pengangkut parkir tak jauh dari lokasi.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

 




Tak sedikit warga yang mempertanyakan legalitas pengisian BBM menggunakan dirigen dalam jumlah besar tersebut. Pasalnya, praktik ini rawan diselewengkan untuk kebutuhan di luar sasaran subsidi yang semestinya, bahkan berpotensi menjadi modus penimbunan atau perniagaan ilegal solar subsidi di pasar gelap.

Pengelola SPBU Klaim Ikuti Sistem Pertamina

Menanggapi hal ini, pengelola SPBU, Yuhasmin, ketika diwawancarai media ini beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa seluruh proses pengisian BBM telah mengikuti sistem online yang terhubung langsung dengan Pertamina.

“Sepanjang mereka atau masyarakat punya izin dari Pemda atau dinas terkait dan barcode resmi, kami wajib melayani. Barcode itu menentukan kuota maksimalnya. Kalau dalam barcode itu tertera 200 liter, ya hanya bisa dilayani sampai batas itu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak SPBU bukanlah penentu kuota atau volume pembelian BBM bersubsidi, melainkan hanya bertugas melayani konsumen sesuai data yang sudah tercatat dalam sistem digital.

 




Fakta Aturan Resmi: Solar Subsidi Tak Boleh Sembarangan

Berdasarkan kebijakan terbaru Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2025, telah ditetapkan batas maksimal pembelian BBM subsidi sebagai berikut:

Pertalite:

Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 60 liter per hari

Kendaraan umum angkutan orang/barang roda empat: maksimal 80 liter per hari

Solar:

Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 60 liter per hari

Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari

Kendaraan umum roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari

 

Namun, kapasitas standar satu dirigen BBM sekitar 35 liter. Artinya, jika kuota maksimal adalah 200 liter, maka hanya diperbolehkan sekitar 5 sampai 6 dirigen per pembelian.

Di luar itu, perlu surat rekomendasi dari dinas teknis seperti Dinas Pertanian atau Dinas Kelautan dan Perikanan, khusus bagi petani atau nelayan kecil yang tidak memiliki akses langsung ke SPBU.

BACA JUGA : PLN Resmikan TCC dan DCC Sumbawa, Tingkatkan Layanan Listrik untuk lebih dari 500 Ribu Pelanggan

Pertamina Tegaskan Barcode dan Rekomendasi Wajib

Merespons mencuatnya isu dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Dompu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa semua transaksi BBM subsidi wajib teregistrasi melalui sistem barcode.

“Tanpa barcode, dispenser tidak akan mengeluarkan BBM,” tegasnya.

 




Menurut Ahad, kuota dalam barcode disesuaikan dengan surat rekomendasi dari instansi terkait, dan pengambilan dalam jumlah besar tetap diperbolehkan selama tidak melebihi kuota resmi.

“Surat rekomendasi bisa dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kuota biasanya dihitung berdasarkan kebutuhan alat atau kegiatan yang dijalankan penerima rekomendasi.

BACA JUGA : Bongkar Dugaan Korupsi SPAM Gili Trawangan, Kejati NTB Geledah Kantor Pemprov untuk Telusuri Alur Kerja Sama

“Untuk konsumen non-kendaraan seperti petani atau nelayan, kuota disusun per bulan, bukan per hari. Dan dinas terkait punya perhitungan sendiri tergantung jumlah dan jenis alat yang digunakan,” jelas Ahad.

Pengawasan Jadi Pertanyaan

Meski secara administratif tampak mengikuti aturan, keberadaan puluhan dirigen dan truk pengangkut BBM tetap mengundang tanda tanya besar: Apakah semua benar-benar digunakan sesuai tujuan subsidi, ataukah ada celah penyimpangan?

Warga mendesak agar aparat penegak hukum dan dinas terkait memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan. Pasalnya, jika pengawasan longgar, subsidi yang ditujukan bagi masyarakat kecil ini justru bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis pribadi.

BACA JUGA : Pemberangkatan Jamaah Haji NTB 2025 Berjalan Lancar, Kloter 6 Sudah Take Off ke Madinah

Pertanyaan Publik: Siapa yang Sebenarnya Menikmati Solar Subsidi Ini?

Dengan fakta-fakta di atas, publik berharap Pertamina dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi ulang terhadap penerima manfaat subsidi dan memastikan SPBU benar-benar melayani sesuai aturan. Apalagi, gejala kelangkaan solar subsidi sering kali terjadi di daerah, dan patut dicurigai bila ternyata pasokan ludes bukan oleh yang berhak.

Redaksi____

Exit mobile version