1.000 TKI Ilegal dan Bermasalah Dipulangkan Dalam Setahun, BP3MI NTB Ingatkan 19 Negara Masih Dilarang untuk PMI

Kantor BP3MI NTB

Mataram, SIARPOST – Sepanjang tahun 2024, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB mencatat lebih dari seribu pekerja migran asal NTB dipulangkan dari luar negeri. Mereka dipulangkan karena berbagai alasan, mulai dari dideportasi, sakit, hingga meninggal dunia. Ironisnya, sebagian besar dari mereka berangkat melalui jalur ilegal, sehingga tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah.

“Kasus yang kami tangani beragam. Ada pekerja migran asal Sumbawa yang pulang dalam keadaan meninggal setelah bekerja ilegal di Malaysia, hingga seorang perempuan asal Lombok yang sempat disekap sponsor di Jakarta sebelum dikirim ke Timur Tengah,” ungkap Plh Kepala BP3MI NTB, Eka, saat diwawancarai di Mataram, Rabu (24/9/2025).

BACA JUGA : TKW Asal Sumbawa Diduga Dianiaya di Libya, Gaji Ditahan dan HP Dirusak Majikan: Ini Permintaan Keluarga

Eka menjelaskan, pola seperti ini terus berulang karena masyarakat masih memilih jalur sponsor. Banyak yang menganggap prosedur resmi terlalu rumit, padahal jalur legal justru memberikan perlindungan penuh dari negara.

“Begitu bermasalah di luar negeri, negara kesulitan membantu jika keberangkatannya tidak sesuai prosedur. Banyak PMI baru diketahui keberadaannya setelah ada kasus,” tegasnya.

Negara Tujuan Terlarang Masih Jadi Favorit

Sebagian besar pekerja migran NTB ditempatkan secara legal di Malaysia, Hongkong, dan Singapura. Namun, masih ada kasus deportasi dari sejumlah negara Timur Tengah. Mereka biasanya bekerja dengan visa turis atau dokumen yang dimanipulasi.

Padahal, sejak terbitnya Permenaker Nomor 260 Tahun 2015, pemerintah melarang pengiriman pekerja migran sektor domestik (pembantu rumah tangga) ke 19 negara Timur Tengah dan Afrika Utara, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, hingga Libya.

“Di negara-negara tersebut perlindungan terhadap pekerja migran sangat lemah. Banyak kasus kekerasan, bahkan ada yang meninggal tanpa kejelasan penyebabnya,” jelas Eka.

Sejumlah kasus tragis pun tercatat. Tahun lalu, seorang TKW asal Lombok Timur dipulangkan dalam kondisi meninggal setelah bekerja secara ilegal di Arab Saudi. Dua pekerja migran asal Bima juga harus dipulangkan dalam keadaan sakit parah setelah kabur dari rumah majikannya di Uni Emirat Arab.

Modus Sponsor dan Perangkap TPPO

Meski sudah ada larangan, sponsor atau calo tetap beraksi. Mereka biasanya menawarkan uang muka Rp5 juta hingga Rp8 juta kepada calon pekerja migran. Modus yang digunakan antara lain pemalsuan paspor, manipulasi umur, hingga penyamaran dengan visa wisata.

“Korban umumnya perempuan dari keluarga ekonomi rendah. Begitu berangkat dengan cara ilegal, mereka langsung rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar pejabat BP3MI tersebut.

BACA JUGA : Ketahuan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Izin Pangkalan UD Yasmin di Sumbawa Dicabut

Data BP3MI NTB menunjukkan, dari sekitar 26 ribu penempatan pekerja migran asal NTB pada 2024, sebagian besar dilakukan secara resmi ke Malaysia. Namun jalur ilegal tetap marak karena sponsor menjanjikan proses cepat dan gaji tinggi. Sayangnya, ketika terjadi masalah, proses pemulangan justru sangat sulit.

Edukasi Minim, Pemda Diminta Turun Tangan

BP3MI NTB mengakui keterbatasan anggaran membuat edukasi ke desa-desa belum maksimal. Dari sekitar 1.140 desa di NTB, hanya dua desa per tahun yang bisa mendapat sosialisasi resmi.

Exit mobile version