Kejari Mataram Tetapkan Kades Bagik Polak dan Mantan Pejabat BPN Lombok Barat Jadi Tersangka: Kasus Jual Tanah Negara

Salah satu tersangka kasus penjualan tanah negara ditahan Kejari Mataram. Dok Istimewa

Mataram, SIARPOST – Kasus korupsi penjualan tanah negara kembali mencuat di Lombok Barat. Kejaksaan Negeri Mataram resmi menetapkan Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, berinisial AAP, dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Lombok Barat berinisial BMF, sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram pada Jumat (26/9/2026) siang. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa sertifikat atas tanah milik negara di Desa Bagik Polak seluas 3.757 meter persegi.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Aset Tanah di Lombok Barat, Kejari Mataram Geledah Kantor BPN dan Sita Puluhan Dokumen Penting

Modus: Sertifikat Pribadi dari Tanah Negara

Kasus ini bermula pada 2018 saat AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian di Dusun Karang Sembung, Desa Bagik Polak. Padahal, lahan tersebut merupakan tanah pecatu milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang masuk dalam program PTSL.

Dari permohonan itu, terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Belakangan, sertifikat itu dibatalkan pada September 2019 setelah diketahui ada kejanggalan.

Namun dalam proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul upaya rekayasa yang membuat tanah itu justru beralih ke pihak lain dengan dalih perdamaian.

Kejaksaan menilai, BMF selaku pejabat BPN saat itu ikut terlibat karena tidak menjalankan kewajiban menghadirkan saksi dan penjelasan penting dalam persidangan, sehingga memuluskan skenario pengalihan tanah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian atas hilangnya aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi. Nilai kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Para tersangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelas pihak Kejari Mataram dalam rilis resmi.

BACA JUGA :PLN Indonesia Power UBP Jeranjang Raih kinerja Platinum, Dukung PLN Pertahankan Prestasi Fortune Global 500

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AAP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Sementara BMF dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Kejaksaan memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, mengingat praktik penjualan tanah negara kerap menjadi persoalan serius di NTB.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version