APPI NTB Geruduk Kanwil Kemenkumham: Tuntut Deportasi Investor Asing Nakal di Sumbawa Barat!

Mataram, SIAR POST – Suasana di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB), Jumat (3/10/2025), mendadak riuh. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Investasi Nusa Tenggara Barat (APPI NTB) menggelar aksi menuntut pemerintah bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Sumbawa Barat.

Aksi tersebut dipimpin oleh koordinator lapangan, Dani Naufal, SH, yang dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran investor asing di NTB tidak boleh merugikan daerah maupun masyarakat.

BACA JUGA : Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Polisi Ungkap Dua Versi Kronologi Berbeda

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi. Setiap perusahaan asing yang berinvestasi di NTB, termasuk di Sumbawa Barat, harus tertib administrasi dan memiliki perizinan lengkap, baik itu lingkungan, bangunan, maupun izin usaha. Jika tidak, jelas masyarakat yang dirugikan dan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) jadi hilang,” tegas Dani.

Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga berkonflik dengan masyarakat lokal, bahkan terlibat masalah hukum. Hal ini, menurutnya, seharusnya menjadi atensi serius pihak Imigrasi.

“Kalau terbukti melanggar aturan, maka jangan ragu untuk mendeportasi WNA tersebut. Kami minta Imigrasi proaktif, jangan menunggu masalah makin besar,” lanjutnya.”

Dalam aksi tersebut, massa APPI NTB secara tegas menyinggung keberadaan PT Bukit Samudra Sumbawa, sebuah perusahaan PMA milik Julien Nicolas Cormos, yang diduga melakukan banyak pelanggaran hukum.

Berdasarkan Berita Acara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 17 September 2025, perusahaan tersebut terbukti:

1) Tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

2) Tidak memiliki dokumen lingkungan (UKL/UPL) sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2009.

3) Tidak memiliki SIPA (Surat Izin Pemasangan Air Tanah) dan SKPL-A (Surat Keterangan Penjualan Langsung).

4) Tetap beroperasi meskipun tanpa izin dasar.

5) Diduga pemiliknya, JNC, merupakan WNA yang bermasalah hukum.

BACA JUGA : Ketua Bhayangkari Lombok Utara Raih Penghargaan Donor Darah ke-41

“Ini bentuk nyata pelanggaran hukum, penyalahgunaan izin PMA, dan merugikan masyarakat serta daerah. Kami tidak butuh investor asing yang merusak tatanan hukum,” tegas massa dalam pernyataannya.

APPI NTB menyampaikan lima tuntutan utama kepada pihak Kemenkumham dan Imigrasi, yakni:

1) Segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Julien Nicolas Cormos selaku pemilik PT Bukit Samudra Sumbawa.

2) Menjatuhkan sanksi keimigrasian, termasuk pencabutan izin tinggal.

3) Mendeportasi yang bersangkutan karena telah melakukan pelanggaran serius.

4) Memperketat pengawasan terhadap WNA pemilik PMA di NTB.

5) Melakukan penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.

“Deportasi Sekarang, Selamatkan Investasi Daerah!” teriak massa dalam orasi bersama.

Respons Kemenkumham NTB

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham NTB menemui massa dan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan yang diserahkan.

“Kami menerima aspirasi dari adik-adik mahasiswa dan pemuda. Semua tuntutan akan kami koordinasikan dengan kantor Imigrasi di wilayah, khususnya Sumbawa. Proses ini tentu sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang pejabat Kemenkumham.

Aksi yang berlangsung damai ini ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan resmi dari APPI NTB kepada pihak Kanwil Kemenkumham NTB. Massa berharap pemerintah benar-benar serius menindak investor asing yang tidak patuh hukum.

“Kami menolak keberadaan investor asing yang tidak taat hukum. Jangan sampai investasi justru jadi bencana bagi masyarakat NTB,” tegas Dani Naufal.

Exit mobile version