26 Pejabat Lombok Utara Dikembalikan ke Jabatan Fungsional, Bupati Najmul: Bukan Demosi, Tapi Penyesuaian Regulasi

Lombok Utara, SIARPOST – Sebanyak 26 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dikembalikan ke jabatan fungsional berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025. Langkah ini langsung menjadi sorotan publik karena sejumlah nama yang sebelumnya menduduki jabatan strategis, kini berpindah ke posisi guru dan tenaga kesehatan.

Ditemui Rabu (15/10/2025), Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk demosi atau penurunan jabatan, melainkan penyesuaian yang dilakukan sesuai regulasi kepegawaian.

BACA JUGA : Nasib Honorer Lombok Utara Gagal PPPK, Ini Penegasan Bupati Najmul

“Ya, ada beberapa kawan-kawan yang dikembalikan ke jabatan fungsional seperti guru dan perawat karena secara aturan memang harus begitu. Misalnya, ada kepala bidang tapi masih D3, maka sesuai ketentuan mereka dikembalikan ke jabatan fungsional,” jelas Najmul.

Menurutnya, mutasi adalah hal wajar dalam dinamika birokrasi dan dilakukan untuk memberikan penyegaran di tubuh aparatur sipil negara (ASN).

“Istilah demosi itu tidak ada. Mereka tetap berada di kelas jabatan yang setingkat dengan sebelumnya, hanya berpindah dari struktural ke fungsional saja,” tegas Bupati yang juga politisi Partai Perindo tersebut.

Najmul menambahkan, penyegaran jabatan penting dilakukan agar ASN terus berinovasi dan mengembangkan ide-ide baru sesuai bidang keahliannya.

“Di birokrasi itu biasa melakukan refreshing. Mungkin ada kawan-kawan yang sudah lama di tempatnya, jadi kita sesuaikan dengan keahliannya. Harapan saya, di tempat baru mereka bisa bekerja lebih semangat,” ujarnya.

Terkait kekosongan jabatan akibat mutasi tersebut, Najmul memastikan pemerintah daerah telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi sementara.

BACA JUGA : Sasak Literatif 2025 Ditutup, Literasi Jadi Gerakan Kultural di Lombok Utara

“Pasti sudah kita tunjuk PLT. Mutasi ini tidak bisa dijadwalkan rutin, tergantung kebutuhan dan situasi di lapangan. Kadang ada yang pensiun, pindah, atau dimutasi, jadi kita sesuaikan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa mutasi kali ini tidak disertai seremoni pelantikan karena pejabat yang dikembalikan ke jabatan fungsional tidak diwajibkan melalui prosesi pelantikan resmi.

“Jabatan fungsional memang tidak diseremonialkan karena sesuai aturan tidak perlu dilantik,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pejabat yang dikembalikan ke jabatan fungsional antara lain Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menjadi guru di SMPN 2 Gangga, Kabag Administrasi Pembangunan Setda KLU bertugas sebagai guru di SDN 8 Sokong, serta Kabid Dikdas Dinas Dikbudpora kembali menjadi guru. Selain itu, Kasubag Umum DLH kini bertugas sebagai perawat di Puskesmas, dan Sekretaris BPBD ditempatkan sebagai guru di SDN 1 Jenggala.

Penyerahan SK dilakukan Selasa (14/10/2025) dan langsung berlaku efektif. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan profesionalisme ASN di Lombok Utara.( Niss)

Exit mobile version