Mataram, SIARPOST | Dugaan pemindahan proyek yang telah terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini menyoroti dugaan pergeseran proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang sudah masuk dalam DPA Perubahan Tahun 2025 di Kabupaten Sumbawa, namun disebut-sebut “hilang” dari daftar realisasi tanpa prosedur yang jelas.
BACA JUGA : Kembali Terjadi, Seorang Warga di Lombok Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dua proyek yang dimaksud yakni:
- JUT Lenang Kukin di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa
- JUT Kalimian di Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa
Kedua proyek ini diklaim sudah tertuang secara sah dalam DPA Perubahan 2025, namun masyarakat menemukan bahwa anggarannya diduga telah dipindahkan tanpa mekanisme yang transparan.
Sejumlah perwakilan kelompok tani dari Sumbawa mengaku telah datang langsung ke Dinas Pertanian Provinsi NTB pada 6 Oktober 2025 untuk mengonfirmasi kejelasan proyek JUT tersebut.
Menurut pengakuan mereka, staf bagian program di lantai dua Dinas Pertanian awalnya mengonfirmasi bahwa proyek itu memang sudah terdaftar di DPA dan meminta proposal untuk diproses.
Namun, saat menemui Kepala Dinas Pertanian, mereka justru mendapat jawaban berbeda.
“Awalnya Kadis bilang proyek itu tidak ada di DPA. Setelah kami sampaikan bahwa staf di atas bilang sudah ada, baru beliau mengakuinya, tapi katanya anggarannya sudah ditarik oleh Pak Gubernur dan akan dikerjakan tahun 2026,” ungkap Ketua LSM LEMBAGA PENCARI KEADILAN, Ade Sagena, dengan nada kecewa, Sabtu (25/10/2025).
Mereka menilai, jawaban yang berubah-ubah dari pejabat dinas terkesan membingungkan dan tidak transparan.
“Ini kami anggap pembodohan publik. Dana proyek JUT itu kami duga sudah digeser tanpa penjelasan,” tegasnya.
BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak
Menanggapi tudingan itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB, Muhammad Riadi, memberikan klarifikasi.
Kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025), Riadi menegaskan bahwa tidak ada penarikan anggaran oleh Gubernur, melainkan penyesuaian melalui mekanisme realokasi dalam APBD Perubahan.
“Ada beberapa kegiatan yang ada di DPA 2025 direalokasi di APBD Perubahan. Bukan Gubernur yang tarik, itu gak benar,” tegas Riadi.
Ia menjelaskan, proses realokasi dilakukan karena APBD Perubahan baru selesai dievaluasi oleh Kemendagri, sehingga beberapa kegiatan mengalami pergeseran penerima manfaat atau lokasi.
“Istilah ‘dibatalkan’ juga tidak pas, karena pekerjaan itu belum dilaksanakan, belum dikontrakkan. Jadi bukan ditarik, tapi dialokasikan ulang di APBD Perubahan,” tambahnya.
Riadi menegaskan, JUT yang dimaksud memang sempat ada dalam DPA 2025 Perubahan Perkada 2, tetapi tidak muncul lagi di APBD Perubahan setelah evaluasi.
Masyarakat Sumbawa Merasa Dianaktirikan
Meski telah ada klarifikasi dari pihak dinas, masyarakat Sumbawa tetap kecewa.
Mereka menilai, pemerintah provinsi tidak proporsional dan tidak transparan dalam mengelola anggaran daerah, terutama terkait proyek-proyek yang menyentuh langsung kepentingan petani.
“Kami ini masyarakat kecil hanya ingin hak kami ditegakkan. BTT saja yang katanya Rp 500 miliar tidak pernah dikucurkan ke Sumbawa. Kami merasa dibohongi dan dianaktirikan oleh gubernur yang dulu kami anggap jujur,” ujar warga dengan nada geram.
Pengamat kebijakan publik di Mataram menilai, dugaan pemindahan proyek yang sudah masuk DPA bisa berimplikasi hukum jika dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa dasar hukum dari APBD Perubahan.
Langkah realokasi, katanya, harus disertai dokumen resmi dan transparansi kepada publik.
“Kalau benar ada proyek yang sudah disahkan di DPA lalu hilang tanpa keterangan tertulis, itu bisa dikategorikan sebagai maladministrasi,” tegasnya.
