Sumbawa, SIAR POST — Keluhan mengenai lambannya proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali mencuat dari masyarakat Sumbawa. Salah satu tokoh masyarakat, Gunawan, menyampaikan bahwa pengurusan IPR yang dilakukan sejak tahun lalu masih belum membuahkan hasil, sehingga menimbulkan kesan bahwa proses di Pemerintah Provinsi NTB berjalan sangat lama.
“Memang secepat mungkin akan diurus IPR ini, namun selama pengurus IPR mengurus dokumen di Pemprov kesannya sangat lama, terutama dari Kabupaten Sumbawa. Kami mohon birokrasi dipersingkat agar cepat terlaksana. Karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. Baru satu IPR saja tapi yang merasakan sudah ribuan warga,” ungkap Gunawan.
Keluhan tersebut akhirnya dijawab langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, saat menghadiri acara penyaluran Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Tambang di Sumbawa, Senin (17/11/2025).
Gubernur menjelaskan bahwa proses IPR memang membutuhkan waktu, bukan karena hambatan birokrasi, tetapi karena pemerintah memiliki kewajiban memenuhi dokumen teknis yang harus diverifikasi oleh Kementerian ESDM.
“Memang ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah yaitu membuat rencana pascatambang, yang memakan waktu karena harus diverifikasi dan didesain oleh ESDM. InsyaAllah tidak ada sama sekali Pemprov berkeinginan menghambat,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan, justru pemerintah ingin mendorong seluruh aktivitas tambang ilegal dikonversi menjadi legal, agar pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia, aliran uang, dan dampak lingkungannya bisa dilakukan secara lebih ketat.
“Tujuan kami jelas: mengubah tambang ilegal menjadi legal, supaya kita bisa mengontrol penggunaan bahan kimia, aliran uang, dan sebagainya,” tambahnya.
Kapolda NTB: Polri Siap Kawal, Tidak Ada Kepentingan Menghambat IPR
Di kesempatan yang sama, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan ikut menanggapi isu adanya dugaan keterlibatan oknum Polri dalam proses IPR.
“Mohon maaf kalau ada yang merasa demikian. Namun kami di Polri sedang bertransformasi. Fokus kami adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Termasuk membina dan mendampingi koperasi tambang,” ujarnya.
Kapolda menegaskan bahwa Polri mendukung penuh legalisasi aktivitas pertambangan melalui IPR, karena hal itu berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Jika masyarakat makmur, insyaAllah kriminalitas menurun. Kami berharap masyarakat NTB menjadi lebih sejahtera,” tegasnya.
SHU Koperasi Tambang Disebar ke 29 Desa, Bukti Polri Hadir Kawal Kesejahteraan
Acara penyaluran SHU Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari menjadi momentum penting kolaborasi pemerintah dan Polri. Di hadapan pejabat kementerian, forkopimda, hingga perwakilan koperasi dari berbagai provinsi, Kapolda NTB menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
Sebanyak 3.403 warga di 29 desa menerima manfaat SHU tahun ini, yang dialokasikan untuk:
penguatan kesejahteraan anggota koperasi
pemberdayaan UMKM dan pelatihan kerja
beasiswa pendidikan
peningkatan layanan kesehatan!
pembangunan infrastruktur lokal
rehabilitasi lingkungan dan pascatambang
penguatan modal koperasi
program sosial masyarakat di sekitar tambang
Kapolda menekankan bahwa peran koperasi tambang bukan hanya soal bisnis, tetapi harus menjadi motor kesejahteraan.
“Ini bukan hanya soal SHU, tapi bagaimana koperasi menjadi mesin kesejahteraan. Polri akan selalu hadir memastikan prosesnya transparan, adil, dan tepat sasaran,” tutupnya.
Redaksi | SIAR POST
