SUMBAWA, SIAR POST — Proyeksi pendapatan daerah dari sektor pertambangan rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diprediksi melesat hingga Rp5,7 triliun. Angka fantastis ini mencuat setelah Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah memaparkan potensi ekonomi dari penerbitan 16 IPR yang tengah menunggu finalisasi.
Dalam acara pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari Sumbawa, Senin (17/11/2025), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah memberikan apresiasi kepada Kapolda NTB dan Gubernur, karena kegiatan pembagian SHU ini ditetapkan sebagai pilot project koperasi tambang rakyat pertama di Indonesia.
“Ini langkah besar. Pemerintah provinsi bersama Polri menunjukkan komitmen kuat menghadirkan tata kelola tambang yang legal, teratur, dan memberi manfaat langsung bagi rakyat,” ujar Isvie.
Ketua DPRD NTB mengungkapkan, pihaknya telah menerima dua usulan prakarsa Gubernur dan satu prakarsa DPRD terkait penguatan regulasi pertambangan.
Tiga rancangan Perda yang akan dibahas pada 2026 yaitu:
- Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pertambangan dan Batu Bara.
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang salah satunya akan mengatur retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
- Raperda tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Pertambangan.
Jika ketiga Perda ini disahkan, kata Isvie, maka target menjadikan masyarakat tambang makmur dan mendunia bukan lagi sebatas wacana.
Dalam laporannya, Baiq Isvie menegaskan bahwa proses legalisasi tambang melalui koperasi adalah jalan satu-satunya agar aktivitas masyarakat dapat dilindungi dan memberikan dampak ekonomi besar.
“Jika 16 IPR keluar, PAD kita berpotensi naik Rp5,7 triliun. Bulan depan, insyaallah empat IPR lagi terbit untuk Sumbawa, Dompu, dan Lombok,” tegas Baiq Isvie.
Program SHU Koperasi Salonong Bukit Lestari tahun ini menjadi sorotan nasional. Sebanyak 3.403 warga dari 29 desa di 5 kecamatan menerima pembagian SHU secara berkala.
Setiap anggota koperasi menerima SHU setiap tiga bulan, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp2,8 juta per orang.
“Satu-satunya jalan untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat adalah melalui IPR koperasi. Masyarakat sudah merasakan langsung manfaatnya,” ujar Isvie.
Kapolda NTB menyebut SHU tidak hanya diberikan kepada anggota koperasi, tetapi dimanfaatkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Delapan prioritas SHU antara lain:
pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM,
beasiswa pendidikan,
peningkatan layanan kesehatan dan alat kesehatan,
perbaikan jalan dan fasilitas publik,
program lingkungan berkelanjutan seperti rehabilitasi pascatambang,
penguatan cadangan modal koperasi,
serta program sosial lainnya.
Menutup pernyataannya, Ketua DPRD NTB memastikan lembaganya siap mengawal percepatan IPR untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
“DPRD mendukung penuh Gubernur dalam mempercepat penerbitan IPR. Potensi Rp5,7 triliun ini tidak boleh tertunda. Ini untuk kemakmuran rakyat NTB,” tegas Isvie.
Redaksi | SIAR POST
