Kejari Mataram Kembali Tahan Tersangka Korupsi Aset Tanah Pemda Lombok Barat, Kerugian Negara Hampir 1 M

Mataram, SIAR POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini penyidik Kejari Mataram menahan seorang tersangka baru berinisial MA pihak swasta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset tanah pertanian milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang berlokasi di Desa Bagik Polak.

Penahanan terhadap MA dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli. Pada Selasa (23/12/2025), MA diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat di Kuripan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejari Mataram telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni AAP selaku Kepala Desa Bagik Polak serta BMF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.

Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam proses penyalahgunaan aset tanah milik pemerintah daerah.

Dalam kasus ini, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp958.133.000 atau hampir Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Ia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara terang peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Mataram,” tegasnya.

Penahanan tersangka MA ini sekaligus menegaskan keseriusan Kejari Mataram dalam mengawal aset negara agar tidak disalahgunakan, khususnya aset tanah yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version