DENPASAR, SIAR POST — Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar oleh Ditreskrimsus Polda Bali yang menjerat lima tersangka, kini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Di balik keberhasilan membongkar penimbunan Solar subsidi di kawasan Suwung, mencuat dugaan adanya oknum aparat yang ikut bermain dalam bisnis gelap BBM subsidi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Polda Bali sebelumnya menetapkan lima tersangka terkait praktik pengumpulan dan penyimpanan BBM subsidi menggunakan mobil modifikasi yang membeli Solar dari sejumlah SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, publik menilai rantai distribusi sebesar ini mustahil berjalan tanpa aktor lain yang lebih kuat.
Sumber di lapangan menyebut adanya kejanggalan serius. Dua nama, yakni Aipda KB alias Bolit (anggota Propam Polda Bali) dan PJ disebut-sebut memiliki peran strategis dalam operasional lapangan. Dugaan tersebut kini ramai dibicarakan, baik di medsos maupun di lingkar lapangan.
Menurut sumber tersebut, Aipda KB alias Bolit diduga menguasai sekitar 25 unit kendaraan “grandong”, sementara PJ disebut memiliki sekitar 15 unit kendaraan yang beroperasi dalam distribusi Solar subsidi.
Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan kode tertentu, seperti “PJ 88”, yang diduga berfungsi sebagai penanda atau pengaman distribusi Solar menuju gudang di Suwung. PJ bahkan disebut sebagai pihak yang “pasang badan” di lapangan.
Namun hingga kini, kedua nama tersebut tidak termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.
Sumber yang ditemui di lapangan mengaku mengetahui pergerakan kendaraan yang disebut-sebut ikut memasok Solar subsidi ke gudang penyimpanan.
Dugaan tersebut termasuk keberadaan kendaraan angkut yang dikaitkan dengan nama Aipda KB.
Terpisah saat dikonfirmasi media pada Sabtu (3/1/2026), Aipda KB memberikan tanggapan singkat. “Saya no comment. Silakan tanyakan sama penyidik Polda Bali. Mungkin besok saya mau lapor balik tentang pemberitaan ini. Makasih.” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan tidak gentar terhadap tudingan yang beredar.
“Silakan bawa buktinya,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini menegaskan bahwa yang bersangkutan membantah sekaligus tidak ingin berkomentar lebih jauh, dan membuka peluang menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.
Meski klarifikasi telah disampaikan, publik tetap menilai bahwa isu keterlibatan oknum aparat harus diselidiki secara terang benderang.
Sebelum nya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (30/12/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Petugas Ditreskrimsus mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM Solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Sekitar pukul 17.00 Wita, polisi menghentikan sebuah mobil Isuzu Panther yang melintas di Jalan Pemelisan menuju sebuah gudang.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut terbukti telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut BBM Solar subsidi.
Sopir berinisial ED mengakui bahwa BBM tersebut dikumpulkan dengan cara membeli secara berkeliling di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, lalu dikirim ke gudang PT LA di kawasan Suwung.
Pengembangan dari pengakuan tersebut mengantarkan petugas ke dalam gudang, di mana ditemukan 9.900 liter Solar subsidi, belasan kendaraan tangki dan truk modifikasi, tandon penyimpanan, mesin pompa, serta sarana distribusi lainnya.
