Usai Video Viral, Kasus Narkotika di Bayan Terbongkar, WNA asal Prancis Diamankan

Lombok Utara,SIARPOST – Upaya penguatan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika di Kecamatan Bayan, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diketahui pernah terlibat kasus serupa.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada Kamis (1/1) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian diperkuat melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Wilayah Bayan menjadi salah satu titik yang kami awasi secara intensif. Setiap laporan masyarakat kami respons dengan langkah penyelidikan yang terukur dan sesuai prosedur,” ujar Diana.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR alias A, WNA asal Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, serta MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. Keduanya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah telepon genggam yang berada di dashboard sepeda motor. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika.

IPTU I Nyoman Diana mengungkapkan, tersangka LR sebelumnya pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024 dan saat itu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice disertai rehabilitasi di BNNP NTB. Namun demikian, keterlibatan kembali yang bersangkutan dalam kasus narkotika kali ini menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum.

“Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus terus diperkuat. Kami tidak membedakan pelaku berdasarkan status atau kewarganegaraan,” tegasnya.

Meski hasil tes urine kedua tersangka dinyatakan negatif, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan karena unsur pidana yang disangkakan berkaitan dengan kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan wilayah Bayan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (NISS)

Exit mobile version