ADD Desa di Lombok Utara Menyusut pada 2026, Total Anggaran Desa Ikut Terkoreksi

Lombok Utara, SIARPOST — Ruang fiskal desa-desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dipastikan menyempit pada tahun anggaran 2026. Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD KLU mengalami penurunan signifikan, sehingga berdampak langsung pada total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara keseluruhan

Berdasarkan kompilasi APBDes, ADD tahun 2025 tercatat sebesar Rp54,56 miliar. Namun pada 2026, angkanya diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp48,87 miliar atau berkurang sekitar Rp5,69 miliar. Penurunan ini menjadi salah satu faktor utama terkoreksinya total anggaran desa se-KLU.

Secara agregat, total anggaran desa pada 2025 mencapai sekitar Rp132,64 miliar. Angka tersebut diperkirakan turun menjadi Rp124,72 miliar pada 2026. Selain ADD, koreksi anggaran juga dipicu oleh penurunan Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Desa DP2KBPMD KLU, Marta Efendi,Senin 5/1/2026,menjelaskan bahwa penurunan tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemangkasan dana transfer pusat yang secara nasional mencapai sekitar Rp206 miliar.

“Untuk Dana Desa 2026, rinciannya belum bisa ditetapkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pembagian Dana Desa per desa belum terbit. Angka yang ada saat ini masih bersifat estimasi,” ujarnya.

Pada 2025, total Dana Desa se-KLU berada di kisaran Rp56,74 miliar. Sementara pada 2026, jumlah tersebut diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp51,59 miliar.

Pemerintah daerah pun masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum menetapkan angka final dan membaginya ke masing-masing desa.

Di tengah tren penurunan ADD dan Dana Desa, pos Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) justru menunjukkan peningkatan. BHPRD pada 2025 tercatat sekitar Rp21,34 miliar dan meningkat menjadi sekitar Rp27,25 miliar pada 2026.

Marta mengingatkan pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam menyusun perencanaan anggaran, terutama untuk program-program berskala besar yang membutuhkan pembiayaan berkelanjutan.

“Kami mengimbau desa agar menyusun perencanaan secara bertahap dan fleksibel, menyesuaikan dengan regulasi yang akan ditetapkan melalui PMK,” tegasnya.

DP2KBPMD KLU memastikan akan segera menyampaikan informasi resmi kepada seluruh pemerintah desa setelah PMK Dana Desa 2026 diterbitkan. Pendampingan teknis juga akan diperkuat agar penyesuaian APBDes dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Begitu PMK keluar, kami akan langsung melakukan sinkronisasi dan pendampingan ke desa-desa,” pungkasnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *