Sasaka Nusantara Desak Pemda Lombok Tengah Segera Tutup 128 Vila Ilegal di Kawasan Kuta Mandalika

Praya, SIAR POST —
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menutup atau menyegel vila-vila yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Kuta dan lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.

Menurutnya, terdapat sekitar 128 unit vila yang terindikasi belum mengantongi izin usaha maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan tersebut bahkan disebut telah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami menekankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah untuk segera menindak tegas vila-vila yang tidak memiliki izin di kawasan Mandalika,” tegas Lalu Ibnu Hajar, Selasa (7/1/2026).

Ia juga meminta Bupati Lombok Tengah bersama OPD terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status perizinan seluruh vila di sekitar kawasan tersebut.

Jika terbukti pemilik vila tidak kooperatif dalam mengurus izin, menurutnya pemerintah daerah wajib bertindak tegas. Sebab, keberadaan vila ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan daerah dan masyarakat setempat.

“Kerugian itu terlihat dari tidak adanya pajak atau kontribusi ke daerah, hingga dampak lingkungan seperti kerusakan, banjir, dan tanah longsor di kawasan Kuta,” ujarnya.

Atas dasar itu, Sasaka Nusantara mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran perizinan tersebut. Mereka juga menegaskan siap menempuh jalur hukum.

“Komitmen kami jelas. Kami akan melakukan pelaporan hukum terhadap pemilik vila yang melanggar aturan, karena hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perseroan Terbatas serta indikasi perusakan lingkungan,” tegasnya.

Ia berharap langkah tegas pemerintah daerah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib administrasi, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Lombok Tengah, khususnya kawasan wisata Mandalika.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *