Langgar Moratorium BPP? SMAN 1 Dompu Diduga Tetap Tarik Iuran Rp150 Ribu: Wali Murid Ungkap Siswa Tak Boleh Ulangan

Dompu, SIAR POST — Polemik dugaan pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Nusa Tenggara Barat. SMA Negeri 1 Dompu disebut masih menarik biaya BPP atau SPP sebesar Rp150 ribu per bulan per siswa melalui komite sekolah, meski Pemerintah Provinsi NTB telah menerapkan moratorium BPP sejak Juli 2025.

Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan wali murid yang tidak ingin dipublikasikan namanya, pada Desember 2025 lalu terdapat siswa yang tidak diizinkan mengikuti ulangan karena terlambat membayar iuran tersebut.

“Memang benar, banyak anak-anak yang belum melunasi SPP pada Desember kemarin tidak bisa ikut ulangan. Sampai orang tuanya datang bawa uang ke sekolah. Bahkan tanggal 1 sudah disuruh cepat bayar,” ungkap seorang wali murid kepada media ini, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, iuran yang dipungut pihak sekolah sebesar Rp150 ribu per bulan. Bahkan dalam rapat komite sempat diusulkan naik menjadi Rp175 ribu, namun mendapat penolakan orang tua siswa.

Kepala SMA Negeri 1 Dompu, Drs. Nuryadin, saat dikonfirmasi Selasa (6/1/2026) menegaskan bahwa selama kepemimpinannya tidak pernah ada kebijakan memulangkan siswa atau melarang ikut ulangan karena masalah SPP/BPP.

“Insyaa Allah selama kepemimpinan saya belum pernah ada kebijakan memulangkan peserta didik saat ulangan atau ujian semester karena masalah SPP atau BPP,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan sejumlah wali murid yang mengaku peristiwa itu benar terjadi.

Pihak sekolah menyebut bahwa dana yang dipungut merupakan sumbangan sukarela yang dikelola komite. Padahal, moratorium BPP di NTB melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 100.3.4/7795/2025 telah menegaskan: sekolah negeri tidak boleh lagi memungut BPP/SPP, sumbangan sukarela tidak boleh ditetapkan jumlahnya tidak boleh berdampak pada layanan pendidikan Sumbangan hanya boleh dilakukan tanpa paksaan.

Sementara itu, Ketua Komite SMA Negeri 1 Dompu belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi.

Selain soal pungutan, wali murid juga menyoroti jumlah siswa yang mencapai 50 orang per kelas. Angka ini dinilai terlalu padat karena standar ideal kelas SMA sekitar 36 siswa. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kenyamanan dan kualitas belajar.

Untuk diketahui, sekolah negeri menerima Dana BOS dengan cost unit sekitar Rp1.600.000 per siswa per tahun, di luar bantuan operasional lainnya.

Artinya, dengan jumlah siswa ratusan orang, sekolah sesungguhnya telah memperoleh dukungan dana publik yang signifikan.

Moratorium BPP Berlaku Sejak Juli 2025

Kebijakan moratorium BPP di NTB dibuat agar tidak ada lagi pungutan wajib di sekolah negeri, kecuali sumbangan sukarela tanpa unsur pemaksaan.

Exit mobile version