Skandal Lahan MXGP Samota: Mantan Kepala BPN Sumbawa Ditahan, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan (tengah pakai rompi) usai menjadi tersangka kasus lahan MXGP Samota Sumbawa. Foto: Zulhaq Armansyah

Mataram, SIAR POST – Skandal dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota terus bergulir. Penyidik Kejati NTB resmi menetapkan mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Subhan, yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, terseret bersama Zulkarnain, tim penilai dari KJPP Pung’s Zulkarnain, dalam perkara pengadaan tanah sarana olahraga tahun 2022–2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.

“Hari ini kami dari tim Pidsus melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Keduanya dititipkan di Lapas Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan.

Dari hasil audit BPKP NTB, jaksa menemukan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar. Penyidik menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan.

“Ada mark up harga dan juga penyalahgunaan kewenangan,” tegas Aspidsus.

Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula ketika Pemkab Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare milik Ali bin Dachlan alias Ali BD dengan nilai mencapai Rp53 miliar. Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi pembelian lahan melebihi harga wajar serta pelanggaran prosedur.

Penyidik Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi secara intensif, termasuk Ali BD, Subhan, dan Zulkarnain.

Jaksa menegaskan, penyidikan kasus lahan MXGP Samota masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.

Berita ini dikutip dari NTBSatu. (*)

Exit mobile version