“Nanti berdasarkan pengaduan itu, dinas akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak, agar perusahaan dan pekerja sama-sama menjalankan kewajiban serta mendapatkan haknya sesuai aturan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumdam Bintang Bano belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan pegawai tersebut.
Redaksi | SIAR POST
